RADAR GRESIK – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sebuah warung kawasan Dusun Kaliombo, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Tersangka berinisial MK (37), warga Kecamatan Benjeng, Gresik, diringkus oleh Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan di kediamannya di Dusun Terate, Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, membeberkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan resmi korban bernama Cipto Hadi Bowo, warga Kecamatan Duduksampeyan.
Baca Juga: Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Arab, Kemenhaj Gresik Pacu UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aksi pencurian tersebut melimpa korban pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kala itu, korban yang baru selesai menutup warungnya beristirahat di dalam kamar warung. Sekitar pukul 03.30 WIB, korban terbangun dan mendapati jendela warungnya dalam kondisi terbuka bekas dicongkel.
Saat memeriksa area warung, korban dikejutkan dengan lenyapnya puluhan bungkus rokok di etalase. Korban lantas memeriksa tas penyimpanan uang serta celengan tabungan berbahan kaleng. Keduanya ditemukan tergeletak di luar warung dalam kondisi sudah dikuras habis.
"Akibat insiden curat tersebut, korban menderita kerugian materiil mencapai Rp6.000.000 dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik," ungkap AKP Mohammad Prasetyo.
Baca Juga: Turnamen Domino Piala Panglima TNI di Gresik Sedot 81 Tim, Jadi Wadah Cari Atlet Porprov Jatim 2027
Mendapat laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan serta mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Tim Resmob mengantongi informasi presisi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Benjeng. Petugas bergerak melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumahnya," tegas Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan dan interogasi awal, MK mengakui seluruh perbuatannya yang telah membobol Warung Sawah di Dusun Kaliombo, Desa Tambakrejo.
Baca Juga: Turnamen Domino Piala Panglima TNI di Gresik Sedot 81 Tim, Jadi Wadah Cari Atlet Porprov Jatim 2027
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan penyidik mengungkap bahwa tersangka juga mengaku pernah melancarkan aksi serupa di dua TKP berbeda di wilayah Kecamatan Cerme, yakni di Desa Wedani dan Desa Dungus.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman dan verifikasi lapangan untuk mencocokkan pengakuan tersangka dengan laporan kepolisian lainnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu potong celana pendek jeans warna biru yang digunakan tersangka saat beraksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca Juga: Jaga Kamtibmas dan Keselamatan Laut, Satpolairud Polres Gresik Sambangi Nelayan Ujungpangkah
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik