RADAR GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Pihak Kejari Gresik resmi memusnahkan barang bukti berupa 2.393.600 (2,39 juta) batang rokok ilegal hasil penindakan perkara tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (23/9/2026).
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zam Zam Ikhwan, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Gresik, Siti Nur Fatimah, membeberkan bahwa barang bukti jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut disita dari dua perkara tindak pidana terpisah yang telah diputus oleh pengadilan.
Baca Juga: Persiapan TKA Jenjang SMP di Gresik Digelar Bertahap, Dispendik Imbau Siswa Ikut Jalur Prestasi
"Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara tuntas setelah seluruh perkara yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap," tegas Siti Nur Fatimah dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Siti Nur Fatimah merinci, barang bukti pada perkara pertama yang dimusnahkan mencapai 1.833.600 batang hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Barang bukti ini berasal dari perkara atas nama terpidana Safrawiyanto bin Asniya.
Dalam amar putusannya, terpidana Safrawiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menyimpan dan memperoleh barang kena cukai yang patut diduganya berasal dari hasil tindak pidana.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan SK ASN Rugikan Korban Rp 1,5 Miliar, Terdakwa Antoni Divonis 2,5 Tahun Penjara
"Perbuatan terpidana melanggar Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," terangnya.
Sementara itu, barang bukti pada perkara kedua yang turut dibakar mencapai 560.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Jumlah tersebut disita dari perkara dengan terpidana Giyatno bin Suparwan.
Sama halnya dengan perkara pertama, Giyatno dinyatakan terbukti melanggar hukum lantaran menyimpan serta memperoleh barang kena cukai ilegal yang melanggar regulasi Cukai Negara. Akumulasi dari kedua perkara tersebut menghasilkan total 2.393.600 batang rokok ilegal yang dimusnahkan.
Baca Juga: Dugaan Perundungan Santri Ponpes di Dukun Gresik Viral, Punggung Disetrika Sesama Teman
Proses eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar hingga tidak dapat dipergunakan kembali. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan fisik barang bukti serta mendukung iklim perekonomian nasional dari gempuran produk tanpa cukai resmi.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht. Langkah ini sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna dalam proses hukum tidak kembali beredar di tengah masyarakat," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik