Kasus Pemalsuan SK ASN Rugikan Korban Rp 1,5 Miliar, Terdakwa Antoni Divonis 2,5 Tahun Penjara

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 11:30 WIB
VONIS RINGAN : Sidang putusan terhadap Antoni, terdakwa kasus pemalsuan SK ASN, di Pengadilan Negeri Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)
VONIS RINGAN : Sidang putusan terhadap Antoni, terdakwa kasus pemalsuan SK ASN, di Pengadilan Negeri Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Antoni, terdakwa perkara pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN). Amar putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (23/9/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya dalam pertimbangan hukumnya membeberkan hal-hal yang memberatkan pidana terdakwa. Aksi kejahatan Antoni terbukti menimbulkan dampak finansial serius bagi sedikitnya 14 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Dugaan Perundungan Santri Ponpes di Dukun Gresik Viral, Punggung Disetrika Sesama Teman

Tak hanya itu, tindakan terdakwa yang nekat memalsukan dokumen negara tersebut dinilai mencoreng dan merugikan nama baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik lantaran mencatut nama institusi serta pejabat jajaran terkait.

"Faktor yang memberatkan terdakwa karena telah merugikan para korban hingga miliaran rupiah dan mencemarkan nama baik Pemerintah Kabupaten Gresik," tegas Majelis Hakim Donald Everly Malubaya saat membacakan putusan di ruang sidang.

Atas ganjaran hukuman 2,5 tahun penjara tersebut, Antoni beserta tim penasihat hukumnya menyatakan secara tegas menerima putusan majelis hakim dan memilih tidak mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga: Gandeng APH dan BNN, Rutan Gresik Gelar Razia Blok Hunian Hingga Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan

"Kami menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding," tutur Antoni singkat saat dikonfirmasi usai persidangan.

Di sisi lain, JPU Kejari Gresik, Imamal Muttaqin, memilih tidak terburu-buru mengambil sikap. Mengingat vonis majelis hakim memotong satu tahun dari total tuntutan jaksa, pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tenggat waktu yang diberikan undang-undang.

"Kami mengambil sikap masih pikir-pikir. Kami akan melaporkan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan terkait langkah hukum selanjutnya," ujar Imamal.

Baca Juga: Runtuhkan Batas Menjemput Toga, Kisah Inspiratif Anak Penjual Nasi dan Pemuda Papua di Wisuda UMG

Dengan munculnya sikap pikir-pikir dari pihak penuntut umum, putusan perkara pemalsuan SK ASN yang menjerat Antoni ini secara yuridis belum berkekuatan hukum tetap. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
penipuan pengadilan sidang gresik asn