RADAR GRESIK – Kasus pencurian sepeda motor di Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial Fiki Harianto, 28, warga Kecamatan Balongpanggang, dan Hario Yogo Utomo, 27, yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Balongpanggang.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim AKP M. Prasetyo mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Minggu (13/9) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Kecamatan Kedamean, Gresik.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Deandles Panceng Gresik, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia
Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan keduanya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan para tersangka.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terduga pelaku. Keduanya berhasil diamankan beserta sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar AKP M. Prasetyo, Rabu (23/9).
Kasus tersebut bermula pada Jumat (11/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih bernopol W 2649 AL milik Asnan Rosadi digunakan anaknya, Yuanita Marsya Afrizah, untuk mengikuti latihan Paskibra di Rest Area Wahas.
Baca Juga: MAN 2 Gresik Raih Juara III Turnamen Bahlil Mini Soccer, Bryan Nabil Sabet Best Player
Sepeda motor tersebut diparkir menghadap ke arah utara. Saat ditinggalkan, kendaraan dalam kondisi tidak dikunci setang. Sementara itu, kunci kontak disimpan di dalam dashboard.
Usai mengikuti latihan, Yuanita kembali ke lokasi parkir sekitar pukul 19.30 WIB. Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Balongpanggang. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan dan pelakunya.
Baca Juga: Paripurna P-APBD 2026: Gerindra Setujui Raperda dengan Catatan Koreksi PAD dan Porsi Infrastruktur
“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” jelas Prasetyo.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di wilayah Kecamatan Kedamean pada Minggu (13/9). Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan FI serta HO.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit Honda Scoopy W 2649 AL tahun 2016 yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Baca Juga: Obat Nyamuk Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Warga Sunggonglegowo Gresik
Selain sepeda motor, petugas mengamankan dua jaket masing-masing berwarna hijau dan abu-abu, satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, serta unggahan Facebook yang berkaitan dengan penjualan sepeda motor.
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Scoopy tersebut dari Rest Area Wahas,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Obat Nyamuk Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Warga Sunggonglegowo Gresik
Dalam perkara tersebut, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka serta melengkapi administrasi dan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik