Sidang Perdana Dugaan Penipuan SK ASN Fiktif, Pegawai Dinas PMD Gresik Ajukan Eksepsi

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 10:49 WIB
DISIDANG: Terdakwa Agus Priyono menjalani sidang perdana perkara dugaan penipuan SK ASN fiktif di PN Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)
DISIDANG: Terdakwa Agus Priyono menjalani sidang perdana perkara dugaan penipuan SK ASN fiktif di PN Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Agus Priyono alias AP, menjalani sidang perdana perkara dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (17/9).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pito Riezki Dewantara.

Agus didakwa terlibat dalam perkara penipuan dengan modus menjanjikan sejumlah orang dapat diterima sebagai PPPK maupun CPNS.

Baca Juga: Trotoar Beralih Fungsi Jadi Parkir, DPRD Gresik Minta Penataan Serius

Agus menjalani persidangan secara terpisah dari terdakwa Antoni, yang juga diduga terlibat dalam perkara serupa. Warga Lamongan tersebut didakwa turut membantu aksi penipuan dan dijerat Pasal 492 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam surat dakwaannya, JPU Pito menyebut Agus berperan sebagai perantara antara Antoni dan sejumlah calon korban. Agus diduga memperkenalkan calon korban kepada Antoni serta memberikan penjelasan mengenai proses penerimaan PPPK dan CPNS.

“Terdakwa AP juga secara aktif memberikan keterangan yang meyakinkan para calon korban terkait proses penerimaan PPPK dan CPNS,” ujar Pito saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: 44.691 Warga Gresik Belum Memiliki Desil, Dinsos Dorong Pemutakhiran Data

JPU mengungkapkan, belasan orang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Masing-masing korban disebut menyerahkan uang dengan nominal berkisar Rp150 juta hingga Rp350 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap kepada Antoni, baik secara tunai maupun melalui transfer.

Menurut dakwaan JPU, para korban percaya terhadap tawaran tersebut karena Agus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif. Selain itu, kedekatan Agus dengan sejumlah perangkat desa di Gresik disebut turut memperkuat kepercayaan korban terhadap proses penerimaan PPPK dan CPNS yang ditawarkan.

Setelah dakwaan dibacakan, Agus menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU. Eksepsi tersebut rencananya disampaikan dalam persidangan pada Senin pekan depan.

Baca Juga: Silo Blower Berisi Serbuk Kayu Terbakar di Pabrik Furnitur Menganti Gresik

“Mohon izin, saya akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa,” kata Agus di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani kemudian meminta terdakwa menyiapkan eksepsi sesuai jadwal persidangan. Hakim juga mengingatkan agar proses persidangan berlangsung efektif.

“Jika Senin belum siap, maka kami anggap tidak ada eksepsi. Agar tidak memperpanjang sidang,” tegas Sri Hariyani.

Baca Juga: Rutan Gresik-Polres Perkuat Sinergi, Razia Gabungan Jadi Fokus Pengamanan

Sementara itu, perkara serupa yang menjerat Antoni dalam berkas terpisah telah memasuki tahap akhir persidangan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap Antoni pada pekan depan. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
pengadilan sidang gresik pppk asn