HP Korban Terlacak di Balongpanggang Gresik, Pelaku Pencurian di Surabaya Dibekuk Saat Jualan Buah

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 14:53 WIB
DIAMANKAN : Pelaku inisial MU dugaan kasus pencurian saat diamanakan di Mapolsek Balongpanggang, Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)
DIAMANKAN : Pelaku inisial MU dugaan kasus pencurian saat diamanakan di Mapolsek Balongpanggang, Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Gerak cepat jajaran Polsek Balongpanggang membuah hasil manis. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk terduga pelaku pencurian spesialis masjid berinisial MU (40), warga Dusun Karangpilang, Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

Aksi pencurian itu sendiri sejatinya terjadi di Masjid Nurul Yaqin, Jalan Dupak Rukun, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Namun, pelariannya terhenti setelah sinyal telepon seluler (HP) milik korban terdeteksi aktif di wilayah hukum Polsek Balongpanggang.

Baca Juga: Aset Rp3,1 Miliar Terancam Melayang Akibat Utang, Ning Lia Desak Negara dan Hakim Hadirkan Keadilan

Pengungkapan kasus bermula saat keluarga korban mendatangi Mapolsek Balongpanggang pada Rabu (9/9) sekitar pukul 13.00 WIB untuk meminta bantuan pendampingan usai melacak lokasi HP tersebut.

Menanggapi laporan warga, personel Polsek Balongpanggang, Aiptu Handri dan Aiptu Khusaeri, langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas menggali keterangan dari warga setempat serta mencocokkan ciri-ciri terduga pelaku dengan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Target Pendapatan Turun dan BTT Membengkak, Fraksi Gerindra dan PKB Soroti P-APBD Gresik 2026

Hasilnya, identitas terduga pelaku mengarah pada MU yang sehari-hari berjualan buah di sekitar Jalan Raya Dapet, Kecamatan Balongpanggang. Petugas kemudian menyisir lokasi hingga akhirnya menemukan MU yang tengah menjajakan buah kupas di pinggir jalan.

Saat diinterogasi, MU tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya telah mengembat tas jamaah di masjid wilayah Krembangan, Surabaya.

Petugas selanjutnya menggeledah kediaman MU di Dusun Karangpilang dan menemukan sejumlah barang bukti milik korban, meliputi tas warna cokelat, uang tunai Rp702 ribu, dua unit HP merek Oppo dan Samsung, STNK, hingga kartu ATM.

Baca Juga: Layanan JKN RSPG Berakhir, Pasien Cuci Darah Dipastikan Tetap Dilayani

Tak hanya itu, petugas mendapati fakta bahwa sebagian barang bukti lainnya sempat dibakar oleh pelaku di rumahnya untuk menghilangkan jejak.

Kasus pencurian ini menimpa Sri Ria Rini, warga Singkawang. Akibat ulah MU, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp20 juta yang mencakup dua tas, uang tunai, dua unit HP, serta dokumen penting lainnya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto menjelaskan, penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, meski TKP utama berada di luar wilayah hukumnya.

Baca Juga: Mangsa Ayam di Dalam Kandang Warga Tebuwung Dukun, Ular Piton Sepanjang 2 Meter Dievakuasi Damkarla

“Meski lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Polsek Krembangan, Surabaya, personel Polsek Balongpanggang membantu pencarian berdasarkan informasi lokasi terakhir HP serta ciri-ciri terduga pelaku,” tegas AKP Wiwit, Kamis (10/9).

Usai diamankan dan diperiksa, MU beserta barang bukti langsung diserahkan ke penyidik Polsek Krembangan Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya guna penanganan hukum lebih lanjut. Petugas memastikan pelaku diserahkan dalam kondisi sehat tanpa luka.

AKP Wiwit menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antarkepolisian lintas wilayah dalam mengusut tuntas tindak pidana.

Baca Juga: Diduga Wajan Penggorengan Bocor, Pabrik Kerupuk di Menganti Gresik Terbakar

"Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 secara gratis atau kanal pengaduan Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di 0811-8800-2006," pungkasnya. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
pencurian balongpanggang Polsek surabaya gresik