RADAR GRESIK – Petugas gabungan dari Polsek Sidayu dan Koramil Sidayu bergerak cepat menertibkan sebuah bangunan semipermanen kosong yang diduga kuat kerap dijadikan tempat praktik judi sabung ayam.
Lokasi penertiban berada di kawasan perbatasan Desa Kertosono dan Desa Lasem, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Aksi penggerebekan dan penertiban tersebut digelar pada Selasa (8/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sidayu Iptu Suharto bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Sidayu dan personel Koramil Sidayu.
Baca Juga: Polres Gresik Berikan Pendampingan untuk RA, Anak 14 Tahun Korban Trauma Masa Kecil
Penggerebekan berawal dari aduan masyarakat setempat yang resah dengan keberadaan arena sabung ayam liar tersebut. Begitu tiba di lokasi, petugas menyisir area dan menemukan sejumlah kurungan ayam yang terpasang di dalam bangunan kosong tersebut.
Guna memastikan lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan oleh para pelaku perjudian, petugas mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh kurungan ayam di tempat kejadian perkara (TKP) dengan cara dibakar.
Mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kapolsek Sidayu Iptu Suharto menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya membasmi segala bentuk perjudian.
Baca Juga: Diduga Wajan Penggorengan Bocor, Pabrik Kerupuk di Menganti Gresik Terbakar
“Penertiban ini merupakan langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perjudian, khususnya sabung ayam,” kata Iptu Suharto, Rabu (9/9).
Iptu Suharto memastikan bahwa seluruh proses penertiban yang berakhir sekitar pukul 16.00 WIB berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Pihaknya juga mengimbau warga agar tidak membiarkan wilayahnya dijadikan sarang aktivitas ilegal dan meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan potensi gangguan kamtibmas.
Baca Juga: Disulap Jadi Klinik dan Perpustakaan Berjalan, Stasiun Cerme Diserbu Warga dan Pelajar
“Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya lokasi atau kegiatan yang diduga berkaitan dengan perjudian,” tegasnya.
Warga yang menemukan dugaan tindak kriminalitas maupun perjudian dapat memanfaatkan kanal aduan Call Center Layanan Polisi 110 (Bebas Pulsa) atau melalui pesan langsung ke Lapor Cak Rama Polres Gresik di nomor 081188002006. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik