RADAR GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) jenis arak Bali di wilayah Kabupaten Gresik.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menyita sebanyak 439 botol arak Bali dan mengamankan dua orang terduga pelaku yang mengangkut miras menggunakan satu unit mobil pikap.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu malam (29/8/2026) di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Perkuat Budaya Integritas, Rutan Gresik Terima Pendampingan Tim Itjen Kemenimipas
Dua orang yang berhasil diamankan petugas masing-masing berinisial ES (48), warga Sidoarjo yang bertindak sebagai sopir, serta YAS (18) yang bertindak sebagai kernet.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menyatakan, penangkapan ini berawal dari aduan serta informasi masyarakat terkait dugaan transaksi peredaran miras di kawasan Kebomas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan dan memeriksa satu unit kendaraan yang mencurigakan.
Baca Juga: Persoalkan Status Tersangka Kasus SK ASN Palsu, AP Ajukan Praperadilan di PN Gresik
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam kardus berisi ratusan botol minuman keras jenis arak Bali di dalam kendaraan tersebut," ujar AKP Ahmad Yani, Senin (31/8/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa enam kardus berisi total 439 botol arak Bali, satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih berpelat nomor W-8935-PF, serta satu unit telepon seluler Samsung M22 warna putih.
"Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kasatresnarkoba.
Baca Juga: Antisipasi Banjir Perkotaan, DPRD Gresik Minta Tim Drainase Normalisasi Saluran Saat Kemarau
AKP Ahmad Yani mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak segan melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya peredaran miras ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian. Masyarakat dapat melapor ke Polsek terdekat, melalui layanan bebas pulsa Call Center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 agar segera dapat ditindaklanjuti," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik