RADAR GRESIK – Agus Priyono alias AP, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gresik yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) ASN, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Melalui tim kuasa hukumnya, Agus mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, hingga tindakan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut digelar di Ruang Sidang Candra PN Gresik pada Kamis (27/8/2026) mulai pukul 09.10 WIB. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Iwan Harri Winarto dengan didampingi Panitera Nurwono.
Baca Juga: Terungkap Aliran Uang Ratusan Juta Kasus SK ASN Palsu, Kepala BKPSDM Gresik Bantah Terlibat
Dalam persidangan tersebut, pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Gatut Suroso. Sementara pihak Termohon I dari Polres Gresik cq Kasat Reskrim Polres Gresik diwakili oleh Aiptu Dedy, dan Termohon II dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik diwakili oleh Kasubsi Penuntutan Pidum, Pito.
Dalam pembacaan berkas permohonan, Gatut Suroso menyampaikan lima poin utama yang dipersoalkan. Kelima poin tersebut mencakup keabsahan penetapan tersangka, keabsahan proses penangkapan, keabsahan penahanan, permohonan rehabilitasi nama baik, serta tuntutan ganti rugi.
Gatut menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan karena unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut belum terbukti secara hukum. Pihaknya juga menyoroti adanya kecacatan prosedur pada surat perintah penangkapan dan penahanan.
Baca Juga: Modus Jalur Khusus Tanpa Tes, Sidang SK Palsu PPPK Gresik Ungkap Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
"Alat bukti yang ada kami nilai masih lemah. Kemudian tidak ada niat dari klien kami melakukan penipuan. Kami juga mempersoalkan alasan penahanan serta surat penahanan yang memuat kemungkinan-kemungkinan tanpa didukung fakta konkret," tegas Gatut di hadapan majelis hakim.
Atas dasar argumentasi tersebut, tim kuasa hukum memohon agar hakim membatalkan penetapan status tersangka serta menyatakan penahanan terhadap Agus Priyono tidak sah secara hukum.
Pihaknya meminta agar kliennya segera dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan harkat dan martabatnya melalui mekanisme rehabilitasi dan ganti rugi.
Baca Juga: Modus Jalur Khusus Tanpa Tes, Sidang SK Palsu PPPK Gresik Ungkap Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Merespons permohonan tersebut, perwakilan Polres Gresik dan Kejari Gresik memohon waktu kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapan serta jawaban tertulis.
Hakim Tunggal Iwan Harri Winarto kemudian menetapkan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon digelar pada Jumat (28/8/2026).
Ia mengimbau seluruh pihak untuk mengoptimalkan waktu persidangan agar pemeriksaan praperadilan berjalan efektif sesuai asas peradilan cepat.
"Supaya dipercepat, agar sidang fokus pada pembuktian. Seluruh penyampaian para pihak akan menjadi pertimbangan dalam putusan nanti," ujar Iwan sebelum menutup persidangan yang berakhir pukul 10.20 WIB tersebut.
Di saat proses praperadilan bergulir, sidang perkara pokok skandal penipuan dan pemalsuan SK ASN ini juga terus berjalan di PN Gresik. Terdakwa utama bernama Antoni, yang disebut sebagai dalang di balik jaringan pemalsuan dokumen tersebut, telah memasuki tahapan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Imamal Muttaqin, secara resmi menuntut Antoni dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Antoni dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap belasan korban dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur pintas. Kerugian materiil para korban ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa Antoni atas tindak pidana penipuan Pasal 492 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Imamal Muttaqin dalam pembacaan tuntutannya pada perkara pokok.
Proses praperadilan Agus Priyono kini menanti pembacaan jawaban dari termohon serta tahapan pembuktian, yang hasilnya akan menentukan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik