Catut Nama Pejabat Demi Keruk Rp 1,5 Miliar, Otak Penipuan CASN di Gresik Dituntut Hukuman Maksimal

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:45 WIB
PASRAH : Terdakwa Antoni saat menjalani sidang di PN Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)
PASRAH : Terdakwa Antoni saat menjalani sidang di PN Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Sidang perkara kasus penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu yang menjerat Antoni, dalang utama dalam lingkaran Calon ASN (CASN) bodong di Gresik, memasuki babak akhir.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, Rabu (26/8).

JPU Imamal Muttaqin menyatakan terdakwa Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Dengan modal iming-iming kelolosan jalur CPNS maupun PPPK, terdakwa sukses memperdaya belasan korban hingga meraup keuntungan mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Dispendik Gresik Kerahkan Belasan Guru ASN Jadi Guru Bantu di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1

“Menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa Antoni atas tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas Imamal di hadapan Majelis Hakim.

Modus kejahatan yang dilakoni terdakwa terbilang terencana. Guna memperdaya para korban, Antoni sengaja membuat akun WhatsApp palsu yang mencaplok identitas Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro. Ia lantas merekayasa alur percakapan seolah-olah tengah menjalin komunikasi intensif dengan pejabat BKPSDM terkait pengurusan kuota kelulusan ASN.

“Terdakwa menciptakan percakapan setting-an seolah-olah sedang berkomunikasi langsung dengan saksi Agung mengenai proses pengurusan kelolosan ASN agar meyakinkan para korban,” lanjut JPU.

Baca Juga: Terungkap Aliran Uang Ratusan Juta Kasus SK ASN Palsu, Kepala BKPSDM Gresik Bantah Terlibat

Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, terdakwa Antoni bersama tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

“Saya akan menyampaikan pembelaan (pleidoi), Yang Mulia,” ujar Antoni pasrah.

Atas tanggapan tersebut, Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya mengetuk palu menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
penipuan Pengadilan Negeri sidang gresik asn