Gagal Gasak Motor Karyawan Minimarket di Cerme Gresik, Residivis Curanmor Babak Belur Dimassa

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 15:33 WIB
DIMASA : Pelaku curanmor saat dimasa warga di parkiran sebuah toko Indomaret di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)
DIMASA : Pelaku curanmor saat dimasa warga di parkiran sebuah toko Indomaret di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman parkir Indomaret Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, berakhir apes bagi AAS.

Pria asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut babak belur dihakimi massa usai dipergoki warga saat hendak menggasak motor milik karyawan minimarket pada Sabtu (22/8/2026) sore.

Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Selain mengamankan tersangka AAS, pihak kepolisian kini memburu satu rekan pelaku berinisial HPM yang berhasil meloloskan diri dari sergapan warga.

Baca Juga: Tanamkan Nilai Pancasila Sejak Dini, Babinsa Koramil Kota Gembleng Siswa UPT SMPN 3 Gresik

"Satu tersangka pria berinisial AAS warga Mataram, NTB, berhasil diamankan. Sementara rekannya berinisial HPM melarikan diri dan resmi kita tetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas AKP Taufan Arif Nugroho saat memberikan keterangan resmi, Senin (24/8/2026).

Peristiwa tersebut menimpa Rizkya Ellyafatun Fitria (24), seorang karyawan swasta yang bekerja di Indomaret setempat. Korban diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam-merah bernomor polisi W 4278 GE di area parkir toko sejak pukul 06.20 WIB dalam posisi kemudi terkunci setir.

Petaka terjadi sekitar pukul 15.25 WIB. Warga yang berada di sekitar lokasi mencurigai gerak-gerik dua orang asing di halaman parkir. Setelah diamati dari dekat, kedua pelaku tampak membagikan peran untuk membobol rumah kunci sepeda motor korban.

Baca Juga: Senggol Bensin Dekat Kompor, Rumah di Panceng Gresik Ludes Terbakar

Melihat aksi kejahatan di depan mata, saksi mata langsung berteriak "maling!" hingga memancing perhatian warga dan pengguna jalan. Panik aksinya terbongkar, kedua pelaku berupaya melarikan diri. Naas bagi AAS, kepungan warga membuatnya tak bisa meloloskan diri hingga sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diselamatkan petugas.

"Setiba laporan masuk, anggota Unit Reskrim Polsek Cerme langsung bergerak cepat menuju TKP untuk mengamankan tersangka dari amukan warga serta menyita barang bukti guna proses hukum lebih lanjut," lanjut AKP Taufan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Cerme, tersangka AAS mengaku sudah lihai melakoni aksi curanmor selama kurun waktu satu tahun terakhir. Sebelum tertangkap di Dadapkuning, ia tercatat sudah beraksi sedikitnya di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Baca Juga: DPC PPP Gresik Gelar Musancab Serentak, Bidik Target 5 Kursi DPRD

AAS pernah terlibat di wilayah hukum Polsek Cerme (Gresik) sebanyak 4 kali aksi pencurian dan di wilayah hukum Polres Mojokerto sebanyak 1 kali aksi pencurian.

Tersangka blak-blakan mengakui bahwa seluruh uang hasil penjualan motor curian tersebut habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari, bermain judi, serta membeli paket obat-obatan terlarang atau narkoba.

Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu set kunci leter T beserta 7 buah mata kunci rakitan, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam-merah nopol W 4278 GE (beserta STNK dan kunci kontak), dan satu buah tas pinggang yang digunakan tersangka untuk menyimpan alat kejahatan. 

Baca Juga: Agustusan RW 4 Sidomoro Bareng Jargas Gempita PGN, Sinergi Edukasi Gas Aman dan Nyaman

Akibat percobaan pencurian tersebut, korban sempat terancam mengalami kerugian material hingga Rp 20 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Gresik untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku HPM (DPO). Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tak segan melapor jika menemui hal mencurigakan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006," pungkas AKP Taufan. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
NTB vario gresik Curanmor cerme