RADAR GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial NA (48), warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Pria yang diduga dukun mengklaim membuka praktik pengobatan alternatif tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pasiennya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban yang dalam keadaan rentan dengan dalih proses penyembuhan medis nonformal.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, membenarkan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam.
Baca Juga: Dipicu Angin Kencang, Tumpukan Kayu di Belakang Gudang PT Citra Abadi Bosco Gresik Dilalap Api
“Tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (21/8/2026).
AKP Arya menjelaskan, penanganan perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial HB (30), warga Kabupaten Gresik. Korban sebelumnya mendatangi tersangka untuk menjalani pengobatan alternatif atas kondisi kesehatan yang dialaminya.
Namun, di tengah proses terapi tersebut, tersangka diduga membujuk dan memanipulasi korban dengan dalih syarat kesembuhan. Puncak dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah bangunan gubuk di kawasan perdesaan wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Baca Juga: Jemput Bola Layanan Adminduk, Disdukcapil Gresik Geber Program SIGAP Migran di Desa Wonokerto
Setelah menerima laporan resmi, penyidik Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan status tersangka.
Dari hasil pengembangan penyidikan, kepolisian juga mendalami potensi adanya penyalahgunaan modus serupa terhadap pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka NA dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Cetak Generasi Cerdas Digital, Polres Gresik Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 1 Gresik Penggunaan AI
Jajaran Polres Gresik mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa untuk tidak ragu melapor ke kantor kepolisian terdekat atau memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center 110 serta Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik