RADAR GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu skala besar di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pemuda berinisial AD (28), warga Kecamatan Menganti, diringkus beserta puluhan kantong paket sabu siap edar.
Tersangka AD dihadirkan dalam rilis pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Iptu Hepi di Mapolres Gresik, Jumat (14/8).
Baca Juga: Nakhoda Baru Rutan Kelas IIB Gresik, Dhimas Isdwiyono Resmi Gantikan Eko Widiatmoko
AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, penangkapan tersangka AD bermula dari laporan dan informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Menganti. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk tersangka di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, pada Selasa (28/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Dari tangan tersangka serta hasil penggeledahan di kamar kosnya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 30 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total keseluruhan mencapai 81,46 gram," ungkap AKBP Ramadhan.
Kapolres merincikan, saat penangkapan di lokasi awal, petugas menemukan 21 plastik klip sabu yang disembunyikan di dalam pakaian yang dikenakan tersangka. Penyisiran kemudian dilanjutkan ke kamar kos tersangka dan ditemukan sembilan plastik klip barang haram tambahan.
Baca Juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Satpolairud Polres Gresik Kibarkan Merah Putih di Perahu Nelayan Perairan
Selain puluhan paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung operasional peredaran, di antaranya satu unit timbangan elektrik, lima pack plastik klip, empat klip kosong, skrop sedotan, beberapa potong isolasi hitam, bekas wadah cotton buds, bekas bungkus permen Kopiko, satu unit ponsel Realme warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro bernopol L 3373 QT beserta STNK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CM yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengambilan barang dilakukan dengan sistem ranjau di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Awalnya, paket sabu yang diterima tersangka berbobot total sekitar 100 gram (1 ons) sebelum akhirnya dipecah menjadi puluhan paket kecil.
Baca Juga: Gara-Gara Pembakaran Sampah, Lahan Kosong di Kedanyang Gresik Terbakar
"Kepada penyidik, tersangka AD mengaku tergiur menjadi kurir dan pengedar karena dijanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp 1 juta serta bonus pasokan sabu gratis sebanyak 5 gram dari DPO CM," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka AD terancam hukuman pidana berat karena terbukti menguasai dan mengedarkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKBP Ramadhan. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik