Lempar Botol hingga Hidung Rekan Kerja Cedera, Tersangka Penganiayaan Divonis 2 Bulan 24 Hari Penjara

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:20 WIB
MENUNDUK: Terdakwa Samsul Bakri saat menjalani sidang putusan perkara penganiayaan terhadap rekan kerja di PN Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)
MENUNDUK: Terdakwa Samsul Bakri saat menjalani sidang putusan perkara penganiayaan terhadap rekan kerja di PN Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik, Samsul Bakri (47), divonis hukuman 2 bulan 24 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam perkara penganiayaan terhadap rekan kerjanya, Senin (10/8).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, sehingga Samsul berpeluang langsung menghirup udara bebas.

Baca Juga: Hadiri Rebo Wekasan di Telaga Sumber, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Rawat Tradisi dan Perkuat Kerukunan

Ketua Majelis Hakim PN Gresik, Donald Everly Malubaya, dalam amar putusannya mengungkapkan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hakim menilai terdakwa pada dasarnya tidak memiliki niat emosional untuk melukai korban serta telah menunjukkan iktikad baik untuk berdamai dengan korban berinisial DRA (32), yang juga merupakan rekan kerjanya di Dinas PUTR Gresik.

“Majelis Hakim menyimpulkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani terdakwa sudah sepadan dengan perbuatan yang dilakukan,” tegas Donald saat membacakan putusan di Ruang Sidang Sari PN Gresik.

Peristiwa penganiayaan tersebut dipicu cekcok mulut antara Samsul dan korban terkait urusan laporan pekerjaan. Dalam kondisi tersulut emosi, terdakwa melempar botol air mineral hingga mengenai wajah korban. Benturan keras tersebut menyebabkan korban mengalami cedera pada bagian tulang hidung.

Baca Juga: KPU Jatim Cup 2026: Tuan Rumah KPU Gresik Bantai KPU Surabaya Lima Gol Tanpa Balas

Penasihat Hukum terdakwa, Mei Rukmana, menyampaikan apresiasi atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Pihaknya menyebut bahwa terdakwa telah menyerahkan uang kompensasi kepada pihak korban sebagai bentuk tanggung jawab moral.

“Klien kami memang sejak awal tidak ada niat untuk menyakiti korban. Kami puas dengan putusan Majelis Hakim. Mungkin karena terdakwa bisa introspeksi diri selama berada di dalam tahanan,” ujar Mei.

Mei berharap perkara ini dapat menjadi ikhtibar dan pelajaran berharga bagi kliennya untuk lebih menahan emosi di lingkungan kerja. Ia juga berharap perselisihan ini tidak berkepanjangan sehingga hubungan kerja antara terdakwa dan korban bisa kembali harmonis.

Baca Juga: Beli Kopi dan Mi Instan Pakai Uang Palsu, Pria di Bungah Gresik Nyaris Babak Belur Dimassa

“Kami berharap korban bisa terus berdamai dengan klien kami demi menciptakan suasana kerja yang kondusif kembali di Dinas PUTR,” imbuhnya.

Di sisi lain, JPU Immamal Mutaqqin menyatakan belum menentukan sikap dan memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata Immamal sebelum persidangan ditutup. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
sidang gresik PN Penganiayaan Dinas PUTR