RADAR GRESIK – Polsek Balongpanggang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar kendaraan petani. Pria berinisial FH (43) diringkus usai menggasak sepeda motor milik warga di area persawahan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.
Peristiwa tersebut menimpa Lambar (52), warga Dusun Bangle, Desa Tenggor, pada Kamis (6/8) sore. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Supra Fit bernopol L 3372 XQ di tepi jalan dekat sawah untuk memanen kangkung. Sialnya, kunci kontak kendaraan masih dalam kondisi menempel di motor.
Melihat kesempatan tersebut, tersangka FH langsung membawa lari kendaraan korban ke arah selatan. Mendengar deru mesin motornya dibawa kabur, korban berteriak dan meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pengejaran.
Baca Juga: Petakan Wilayah Rawan, Polres Gresik Siagakan 103 Personel Hadapi Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
Pengejaran dramatis berlanjut hingga ke kawasan Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh. Pelaku yang panik ditinggal kendaraannya dan berusaha melarikan diri ke area pemukiman.
Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto menjelaskan, warga bersama anggota kepolisian bergerak cepat menyisir lokasi hingga terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Warga sekitar membantu melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di belakang sebuah warung kopi,” ujar AKP Wiwit, Selasa (11/8).
Guna mengantisipasi amuk massa, FH sempat diamankan ke rumah Kepala Dusun Gadel sebelum digelandang ke Mapolsek Balongpanggang. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit Honda Supra Fit warna hitam. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp2 juta.
Hasil pengembangan sementara mengindikasikan bahwa FH merupakan pelaku spesialis curanmor yang juga terlibat di sejumlah TKP lain di wilayah Kabupaten Gresik.
Polisi kini tengah mendalami keterlibatan tersangka di tiga lokasi berbeda, yakni di Perumahan BP Kulon Sidokumpul Kecamatan Gresik (5 Agustus 2026), Jalan Ibrahim Zahier II Singosari Kecamatan Kebomas (15 Juli 2026), serta aksi percobaan pencurian di kawasan Singosari pada Juli 2026.
“Untuk lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi intensif bersama Satreskrim Polres Gresik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik