Gelapkan Kabel Tembaga Pabrik demi Bayar Utang, Dua Karyawan di Kebomas Gresik Ditangkap Polisi

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 06:24 WIB
DIAMANKAN: Barang bukti potongan kabel tembaga seberat kurang lebih 2.900 gram yang disita petugas saat diamankan di Mapolres Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)
DIAMANKAN: Barang bukti potongan kabel tembaga seberat kurang lebih 2.900 gram yang disita petugas saat diamankan di Mapolres Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian ringan yang melibatkan internal pekerja di area industri. Dua orang karyawan kedapatan nekat mengutil potongan kabel tembaga di area produksi Melting PT Indoprima Gemilang, Jalan Mayjen Sungkono, Desa Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dua terduga pelaku yang kini telah diamankan jajaran kepolisian masing-masing berinisial MR (25), warga Asemrowo, Surabaya, serta ZAAAS (26), warga Perum Cerme Indah, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Aksi tidak terpuji kedua pemuda tersebut berhasil dibongkar petugas keamanan pabrik pada Kamis (6/8/2026).

Baca Juga: Pastikan Pelayanan Optimal dan Lingkungan Bersih, Kapolres Gresik Sidak Ruang Layanan Publik hingga Koperasi

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, didampingi Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), MR diduga memprovokasi ZAAAS untuk mengembat sisa material kabel tembaga hasil produksi di dalam pabrik.

Guna mengelabui pengawasan serta menghindari jangkauan kamera CCTV, ZAAAS menyembunyikan gulungan kabel tembaga seberat kurang lebih 2.900 gram di balik jaket Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenakannya.

Namun, sepandai-pandainya menyembunyikan barang, aksi pembobolan tersebut akhirnya terendus sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, petugas keamanan PT Indospring menggelar pemeriksaan rutin terhadap seluruh kendaraan operasional maupun pribadi pekerja yang hendak keluar dari pintu gerbang kawasan industri.

Baca Juga: Mendadak Ambruk, Tiang Listrik di Manyar Gresik Roboh Menutup Jalan dan Timpa Kendaraan Proyek

Saat memeriksa sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi W 2318 EY milik ZAAAS, petugas curiga dan menemukan tumpukan kabel tembaga tersembunyi di dalam bagasi bawah jok motor.

"Dari hasil interogasi lapangan, ZAAAS mengakui bahwa kabel tembaga tersebut diambil bersama temannya, MR. Pihak manajemen perusahaan lantas menyerahkan kedua terduga pelaku ke Satreskrim Polres Gresik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Sabtu (8/8/2026).

Ipda Andi menambahkan, akibat ulah kedua oknum pekerja tersebut, pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp420 ribu. Dari hasil pemeriksaan penyidik, motif utama aksi pencurian dipicu oleh terdesak kebutuhan ekonomi keluarga dan beban cicilan utang.

Baca Juga: Penuhi Hak Pendidikan Warga Binaan, Rutan Gresik Gandeng Dispendik dan PATTIRO Buka Program Paket C

Selain meringkus para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa potongan kabel tembaga seberat 2.900 gram beserta unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana penyimpan barang bukti. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 478 KUHP tentang Pencurian Ringan dengan ancaman pidana denda.

Pihak Polres Gresik juga mengimbau pengelola kawasan industri dan warga untuk terus memperketat pengamanan swakarsa serta memanfaatkan call center 110 jika menemukan potensi tindak pidana. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
karyawan kabel gresik Tembaga kebomas