RADAR GRESIK – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik terus melakukan pendalaman intensif atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum pegawai outsourcing Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.
Dari hasil pemeriksaan terbaru, tersangka pengedar berinisial MY (25) diketahui mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari wilayah Pulau Madura.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, membeberkan bahwa tersangka MY telah menjalankan aktivitas terlarang ini selama kurang lebih empat bulan terakhir. Target sasaran peredarannya menyasar lingkungan internal tempatnya bekerja, yakni sesama rekan pegawai di lingkungan Dishub Gresik.
Baca Juga: Terbang Masuk Rumah Warga di Sidayu, Burung Hantu Dievakuasi Petugas Damkarla Gresik
“Barangnya ini didapatkan dari daerah Pulau Madura. Dia beli satu gram, lalu dipecah jadi delapan klip. Setelah itu, diedarkan bersama rekannya, DK (26),” terang AKP Ahmad Yani, Kamis (6/8/2026).
AKP Ahmad Yani mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa serbuk haram tersebut kerap dikonsumsi para pelaku di dalam area gudang tempat istirahat milik Dishub Gresik. Dari hasil pengembangan kasus, seorang pegawai outsourcing lainnya berinisial IR (44), warga Kecamatan Balongpanggang, turut diamankan setelah hasil tes urin menunjukkan positif mengonsumsi narkotika.
Namun, karena tidak ditemukan barang bukti fisik sabu pada IR, yang bersangkutan dirujuk untuk menjalani rehabilitasi medis di Sidoarjo.
Baca Juga: Terbang Masuk Rumah Warga di Sidayu, Burung Hantu Dievakuasi Petugas Damkarla Gresik
Menanggapi skandal yang mencoreng instansinya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Khusaini, menegaskan bahwa pihak dinas mengambil tindakan tegas.
Pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memberlakukan sanksi indisipliner berupa pemutusan hubungan kerja serta penghentian pembayaran gaji terhitung mulai bulan Agustus.
“Untuk pelaku utama yang berstatus pemakai sekaligus penyuplai, hari ini sudah kami hentikan gajinya. Kontrak kerjanya akan langsung diputus sehingga tidak diperpanjang lagi. Sementara bagi yang menjalani rehabilitasi, kami menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, baik di kepolisian maupun kejaksaan,” tegas Khusaini.
Baca Juga: Apresiasi Para Pelopor Pembangunan, PWI dan DPRD Gresik Gelar Giri Pancasuar Awards 2026
Sebagai langkah preventif guna mencegah kejadian serupa terulang, Khusaini memerintahkan penutupan serta pengawasan ketat terhadap gudang yang sempat dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba tersebut. Ia menginstruksikan seluruh Kepala Bidang untuk mengunci ruangan-ruangan rawan selepas jam operasional kantor. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik