RADAR GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Salah seorang tersangka yang ditangkap merupakan oknum pegawai outsourcing di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.
Kedua tersangka yang kini telah ditahan masing-masing berinisial MY (25), warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, serta DK (26), warga Kecamatan Cerme. Selain memproses kedua tersangka, polisi juga mengamankan seorang pegawai outsourcing Dishub Gresik lainnya berinisial IR (44), warga Kecamatan Balongpanggang.
Baca Juga: Cegah Demam Berdarah, Taruna Poltekimipas Gelar Edukasi dan Fogging di Rutan Kelas IIB Gresik
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa status tersangka tindak pidana peredaran sabu disematkan kepada MY dan rekannya, DK, yang merupakan warga sipil.
"Benar, kami mengamankan pelaku dugaan peredaran narkotika. Salah satunya merupakan oknum pegawai outsourcing Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik," ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).
AKP Ahmad Yani memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Kebomas. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencegat dan menangkap MY bersama DK di pelataran parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: Balita Dua Tahun Terkunci di Dalam Mobil di Sidayu, Petugas Damkarla Gresik Bergerak Cepat
Saat digeledah di lokasi kejadian, petugas menemukan satu paket sabu dari saku celana DK. Sementara dari penggeledahan terhadap MY, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih masing-masing 0,071 gram dan 0,068 gram.
Penyidikan kemudian dikembangkan dengan menggeledah kediaman MY. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti tambahan berupa tas hijau berisi seperangkat alat hisap (bong), serta kotak hitam berisi timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, dan sekop dari potongan sedotan.
Dari hasil interogasi mendalam, MY mengaku pernah menjual sabu kepada beberapa rekan kerjanya, termasuk IR. Atas petunjuk tersebut, petugas bergerak mengamankan IR untuk diperiksa. Namun, karena tidak ditemukan barang bukti fisik sabu pada IR dan tes urin menunjukkan hasil positif, polisi menetapkan IR sebagai pengguna untuk menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial sesuai regulasi.
Baca Juga: Baksos di Kawasan SPBU Wahidin, Polsek Kebomas Bagikan Sembako Gratis untuk Ojol dan Warga
"IR kami amankan untuk pemeriksaan. Karena tidak ditemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana peredaran dan hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan hanya sebagai pengguna, maka dilakukan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik