RADAR GRESIK – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali mengungkap fakta baru.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (3/8/2026), terungkap adanya aliran uang ratusan juta rupiah yang diserahkan para korban kepada terdakwa Antoni dengan iming-iming kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK melalui jalur khusus.
Salah seorang saksi, Agus Priyono, mengaku bertindak sebagai perantara yang mempertemukan para korban dengan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya, Agus menegaskan bahwa dirinya juga menjadi korban penipuan tersebut setelah menyerahkan uang ratusan juta rupiah agar keluarganya bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah.
"Saya juga korban. Anak saya bayar Rp 100 juta, keponakan Rp 125 juta," ujar Agus di ruang sidang PN Gresik.
Agus menceritakan, insiden ini bermula saat sejumlah kepala desa meminta bantuannya untuk mencari informasi rekrutmen ASN. Karena mengenal Antoni yang merupakan mantan sesama ASN, Agus lantas menghubungi terdakwa.
Baca Juga: Spanduk Protes Pungli Buku Hiasi Gedung Dewan, Ketua DPRD Gresik Ancam Evaluasi Status ASN Kepsek
Dalam perbincangan tersebut, Antoni mengklaim telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, serta menjanjikan adanya kuota penerimaan jalur khusus.
Berbekal klaim tersebut, Agus mengantar sejumlah calon peserta, seperti Kepala Desa Turirejo Suryanto dan Kepala Desa Telogobendung Sri Winarni, ke rumah terdakwa. Dalam pertemuan itu, Antoni meminta berkas administrasi serta mematok tarif mulai dari Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk formasi PPPK, serta Rp 350 juta untuk formasi CPNS lulusan sarjana.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer ke rekening istri terdakwa. Agus juga mengaku sempat diminta membagikan enam lembar SK kepada para korban di area parkir Kantor Pemkab Gresik tanpa menyadari bahwa dokumen tersebut tidak sah.
Baca Juga: Tipu Korban hingga Rp 1,5 Miliar Lewat SK ASN Palsu, Warga Cerme Jalani Sidang Perdana di PN Gresik
Hadir sebagai saksi dalam persidangan yang sama, Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, membantah keras seluruh tuduhan yang mengaitkan namanya dalam skema penipuan tersebut. Agung menegaskan bahwa dirinya sudah tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa sejak Antoni diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai ASN pada tahun 2019 silam.
"Saya memang kenal karena dulu sama-sama ASN. Tetapi sejak yang bersangkutan diberhentikan, saya sudah tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi," tegas Agung.
Agung memastikan bahwa enam lembar SK yang dijadikan barang bukti di persidangan murni dokumen palsu. Ia menegaskan barcode maupun tanda tangan yang tertera di dalam lembaran tersebut bukan miliknya.
Baca Juga: Diperiksa Maraton 8 Jam, Oknum ASN DPMD Gresik Resmi Dijebloskan ke Sel Tahanan
Pihaknya menjelaskan bahwa mekanisme rekrutmen CPNS dan PPPK dilaksanakan secara nasional, transparan, dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) tanpa dipungut biaya selain materai. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjanjikan kelulusan melalui jalur belakang.
Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa Antoni, Debby Puspita Sari, membantah kliennya pernah mengklaim memiliki hubungan dekat dengan Kepala BKPSDM Gresik atau menjanjikan jalur khusus rekrutmen ASN.
Pihaknya menilai terdapat perbedaan keterangan antara saksi Agus dengan para pelapor lain terkait penentuan nominal uang yang ditawarkan. Majelis hakim menetapkan penundaan sidang hingga Rabu (13/8/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Antoni. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik