Timbun 17 Ribu Liter Solar, Dua Mafia BBM Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 19:37 WIB
RINGAN : Dua terdakwa Zaenal Arifin dan Roni Zakarias yang diduga melakukan penimbun BBM Solar Subsidi, usai menjalani sidang di PN Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)
RINGAN : Dua terdakwa Zaenal Arifin dan Roni Zakarias yang diduga melakukan penimbun BBM Solar Subsidi, usai menjalani sidang di PN Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Sidang kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Gresik Utara memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, Zaenal Arifin dan Roni Zakarias, dengan hukuman penjara yang tergolong sangat ringan dibanding dampak kerugian yang dialami para nelayan lokal.

Dalam persidangan, JPU Pito Riezki Dewantara menuntut terdakwa Zaenal Arifin (46), warga Kecamatan Wonocolo, Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Padahal, Zaenal diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa dan baru menghirup udara bebas pada akhir 2025 lalu.

Baca Juga: Kecam Kenakalan Remaja dan Pernikahan Dini, Cabang Dinas Pendidikan Gresik Gelar Webinar Kesehatan Reproduksi

Sementara itu, terdakwa Roni Zakarias (43), warga Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, dituntut pidana penjara lebih rendah, yakni selama 1 tahun 3 bulan.

"Tuntutan tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa," ujar JPU Pito Riezki Dewantara di hadapan majelis hakim.

Hukuman tersebut dinilai sangat timpang mengingat perbuatan kedua terdakwa berdampak langsung pada kelangkaan BBM yang menyulitkan para nelayan di Gresik Utara untuk melaut.

Baca Juga: Diduga Akibat Pembakaran Sampah, Lahan Kosong Dekat Permukiman PPS II Gresik Terbakar

Padahal dalam dakwaan, kedua terdakwa dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengancam pelaku penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

JPU mengungkapkan, aksi borong dan timbun solar subsidi ini dilakoni para terdakwa sejak Desember 2025. Berbekal pembelian di sejumlah SPBU kawasan Gresik Utara seharga Rp6.800 per liter, mereka berhasil mengumpulkan sekitar 17 ribu liter solar.

Puluhan ton BBM tersebut kemudian disembunyikan di dua lokasi gudang, yakni di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, serta Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Rencananya, solar tersebut hendak dijual kembali seharga Rp8.350 per liter kepada dua penadah berinisial R dan N yang saat ini masih buron (DPO).

Baca Juga: Dampingi Gubernur Khofifah di Sekolah Rakyat 1, Sekda Gresik Tegaskan Pendidikan Jadi Kunci Putus Kemiskinan

"Kelangkaan solar bersubsidi sempat terjadi dan menyulitkan aktivitas para nelayan," tegas Pito menguraikan dampak ulah para terdakwa.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Fifiyanti memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

"Harap dipersiapkan pembelaan untuk sidang berikutnya," pungkas Ketua Majelis Hakim menutup persidangan. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
pengadilan sidang gresik jpu BBM