Korupsi Dana Hibah Asrama Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:36 WIB
Para terdakwa perkara korupsi dana hibah pembangunan asrama santri Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Gresik, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto : Ist/Radar Gresik)
Para terdakwa perkara korupsi dana hibah pembangunan asrama santri Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Gresik, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara terhadap tiga terdakwa perkara korupsi bantuan pembangunan asrama santri Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kabupaten Gresik.

Kasus ini berkaitan dengan penyelewengan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander, pada Kamis, 30 Juli 2026. Tiga terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni Moh Zainur Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah, dan Muhammad Miftahur Roziq.

Baca Juga: Raih Radar Surabaya Awards, Cabdin Pendidikan Jatim Wilayah Gresik Makin Bersinar Lewat Inovasi EDUTRUST

"Para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan status penahanan yang berbeda bagi para terdakwa. Moh Zainur Rosyid dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan status tahanan rumah serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sementara itu, terdakwa RM Khoirul Atho’ Shah dan Muhammad Miftahur Roziq masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan status tahanan rutan, serta dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Hukuman ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan pidana dua tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Hibah Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik, Tiga Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Selain vonis badan dan denda, Majelis Hakim juga menetapkan status barang bukti. Barang bukti nomor 1 hingga 42 dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.

Majelis hakim turut menetapkan dua aset berupa tanah dan bangunan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, yang saat ini disewa Bank Lantabur Cabang Manyar serta digunakan sebagai Koperasi Alibi Mart, dikembalikan kepada Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi untuk dikuasai dan dikelola sepenuhnya bagi kepentingan yayasan.

Sedangkan untuk aset berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atas tiga kavling tanah di Jalan Peganden Indah Gang I, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, diputuskan dikembalikan kepada terdakwa Moh Zainur Rosyid.

Baca Juga: Sidang Lapangan Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik, Hakim Geleng-Geleng Asrama Santri di LPj Ternyata Fiktif

Atas putusan majelis hakim terhadap kasus penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gresik menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Hibah Korupsi gresik Al Ibrohimi Pondok Pesantren