RADAR GRESIK – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bungah berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil rental dengan menangkap dua pelaku, yakni JS (36), warga Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dan NS (38), warga Desa Pegundan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Sementara itu, satu pelaku utama lainnya berinisial AM (31), warga Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus dugaan penggelapan ini bermula pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, AM mendatangi usaha persewaan mobil milik Nur Hasan Efendi (49), warga Desa Bungah, Kecamatan Bungah, untuk menyewa satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu metalik dengan durasi kontrak selama satu bulan.
Karena unit kendaraan yang diinginkan belum tersedia di tempat, korban menawarkan mobil lain sebagai pengganti sementara. Kedua belah pihak menyepakati bahwa mobil pengganti akan ditukar kembali dengan Daihatsu Sigra setelah kendaraan utama siap digunakan.
Beberapa waktu kemudian, AM mengutus JS dan NS untuk mendatangi korban dan melakukan penukaran kendaraan. Namun, bukannya diserahkan sesuai kesepakatan, setelah menerima unit Daihatsu Sigra dari korban, kedua pelaku justru membawa kabur mobil tersebut ke Surabaya dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Rico Jawara Putra.
Kapolsek Bungah AKP Suhari didampingi Kanit Reskrim Polsek Bungah Aipda Triyadi menyampaikan bahwa mobil rental milik korban digadaikan oleh para pelaku dengan nilai puluhan juta rupiah.
"JS dan AM menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp30 juta dengan nilai tebus Rp33 juta," ujar AKP Suhari, Kamis (30/7).
AKP Suhari menjelaskan, dari hasil transaksi gadai gelap tersebut, NS menerima bagian uang sebesar Rp19,8 juta. Sementara itu, tersangka JS membawa sisa uang hasil penggelapan sebesar Rp10,2 juta.
Akibat perbuatan berencana para pelaku, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp170 juta hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Mapolsek Bungah.
"Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut karena mengalami kerugian sebesar Rp170 juta," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bungah langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan dan menangkap JS serta NS. Keduanya kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bungah untuk menjalani proses hukum, sedangkan AM masih terus diburu petugas.
"Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik