RADAR GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik terus mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait aktivitas pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar refinery di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Aktivitas tersebut sebelumnya telah resmi dihentikan oleh petugas lantaran memicu keresahan warga akibat timbulnya bau menyengat yang sangat mengganggu.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, menegaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menentukan sanksi dan langkah hukum lebih lanjut.
"Kami masih mengoordinasikan temuan ini dengan Gakkum KLH," tegas Jauzi saat dikonfirmasi, Senin (27/7).
Penghentian operasional secara paksa ini bermula dari verifikasi lapangan yang dilakukan tim DLH pada Kamis (23/7) usai menerima aduan masyarakat. Warga sekitar mengeluhkan munculnya bau kimia/minyak tajam yang bersumber dari lokasi penampungan tersebut.
Dari hasil inspeksi mendadak (sidak), ditemukan adanya kegiatan pemindahan BBM jenis solar refinery yang dijalankan oleh PT Tri Saka Adi Rajasa di atas lahan milik warga setempat, Haji Warkim. Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah beroperasi sekitar satu bulan.
"Hasil verifikasi menunjukkan memang terdapat kegiatan pemindahan BBM jenis solar refinery dari truk tangki berkapasitas besar ke truk tangki yang lebih kecil. Aktivitas tersebut telah berlangsung kurang lebih satu bulan," jelas Jauzi.
DLH menyebutkan, Pemerintah Desa Suci sebelumnya tidak mengetahui adanya alih fungsi lahan tersebut. Lokasi itu selama ini hanya terdata sebagai tempat pengisian air tangki dari sumur bor.
Namun, saat sidak lapangan yang melibatkan perangkat desa, Babinsa, perwakilan warga, dan pihak perusahaan, petugas mendapati proses tapping/transfer minyak secara ilegal. Pasokan solar refinery tersebut diakui perusahaan berasal dari salah satu pabrik di Semarang.
Baca Juga: Lawan Arus dan Menyeberang Jalan, Pengendara Motor di Driyorejo Gresik Meninggal Dunia
Dalam catatannya, DLH mendapati pemindahan cairan BBM dilakukan dari truk tangki jumbo berkapasitas 16.000 liter dan 24.000 liter ke armada yang lebih kecil berkapasitas 8.000 liter. Selama sebulan beroperasi, tercatat telah terjadi tiga kali aktivitas pemindahan skala besar.
Di lokasi kejadian, petugas menyita dan mendata sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk tangki 24.000 liter, dua unit truk tangki 16.000 liter, dua unit truk tangki 8.000 liter, serta empat tangki penampungan minyak gliserin berkapasitas masing-masing 35.000 liter beserta peti kemas.
Tak hanya itu, petugas mendapati tiga orang pekerja tengah menguras residu minyak dari tangki ke 10 unit kempu berkapasitas 1.000 liter menggunakan pompa dan selang tanpa dilengkapi standar perlindungan lingkungan yang memadai.
Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Turnamen Tenis Point to Point Season 2
Atas temuan tersebut, DLH Kabupaten Gresik menerbitkan surat perintah penghentian total seluruh aktivitas di lokasi dan meminta perusahaan memindahkan usahanya ke kawasan industri yang sesuai peruntukan.
Pihak PT Tri Saka Adi Rajasa juga diwajibkan melakukan sterilisasi dampak bau serta melengkapi seluruh dokumen perizinan berusaha dan Persetujuan Lingkungan.
Jauzi menegaskan, jika dari hasil pendalaman terbukti ada pelanggaran berat terkait dokumen lingkungan maupun izin operasional, perusahaan bakal dijatuhi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik