Dobrak Kos di Wringinanom, Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Jaringan Sabu Lintas Wilayah

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 13:51 WIB
DIAMANKAN : Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasihumas Polres Gresik Iptu Hepi saat menunjukan barang bukti yang diamankan oleh para tersangka di Mapolres Gresik. (Foto ; Ist/Radar Gresik)
DIAMANKAN : Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasihumas Polres Gresik Iptu Hepi saat menunjukan barang bukti yang diamankan oleh para tersangka di Mapolres Gresik. (Foto ; Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah selatan Kabupaten Gresik.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Minggu (19/7/2026) sore, polisi mengamankan dua orang tersangka yang bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar.

Kedua tersangka yang diringkus yakni DE alias Bedun (32) dan MWF (30), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Wringinanom. Tersangka DE diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah diganjar hukuman enam tahun penjara pada 2018 lalu.

Baca Juga: Jangkrik Kuliner Gelar Festival “Warisan Rasa Asia" Pertama Kali di Icon Mall Gresik

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di wilayah Gresik bagian selatan.

"Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan 17 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 38,066 gram yang telah dikemas dalam plastik klip," ujar AKBP Ramadhan Nasution, Kamis (23/7/2026).

Selain barang bukti kristal putih senilai Rp68,4 juta tersebut, petugas turut menyita dua bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai melancarkan aksi kejahatan.

Baca Juga: Perkuat Peran Perempuan Desa, Dinas KBPPPA Gresik Sulap Anggota Sekoper Jadi Agen Perubahan Lingkungan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut didapatkan DE dari seorang pemasok berinisial MJ yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu seberat 40 gram sebelumnya diambil menggunakan metode ranjau di kawasan persawahan Desa Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo.

Selanjutnya, barang tersebut dibawa ke kamar kos di Wringinanom untuk dipecah menjadi paket-paket kecil. Kedua tersangka mengedarkan sabu menggunakan sistem ranjau dengan menyasar sepanjang rute strategis mulai dari jalur Legundi, Wringinanom, Karangandong, hingga Sumput di Kecamatan Driyorejo.

Dari pengakuannya, bisnis haram ini telah dilakoni selama empat bulan dengan omzet edar mencapai 150 gram per bulan. Untuk setiap titik ranjau yang ditempatkan, tersangka mengantongi upah sebesar Rp25 ribu.

Baca Juga: Intensifkan Patroli Presisi, Sat Samapta Polres Gresik Sabet Juara 2 di Polda Jatim

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

"Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, bahkan dapat dikenai pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku untuk peredaran narkotika Golongan I dengan barang bukti melebihi lima gram," tegas Kapolres.

Saat ini Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial MJ serta memetakan jaringan terkait lainnya. Kepolisian juga mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan indikasi bahaya narkoba melalui layanan Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
satreskoba narkoba gresik wringinanom polres