Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kasus SK ASN dan PPPK Palsu Gresik Seret Tersangka Baru, Oknum Pegawai Dinas PMD Dijadwalkan Diperiksa Besok

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 8 Juli 2026 | 16:17 WIB
Kasus dugaan penipuan SK ASN dan PPPK palsu kini menyeret oknum ASN Dinas PMD berinisial AG sebagai tersangka baru. (Foto : Dok/Radar Gresik)
Kasus dugaan penipuan SK ASN dan PPPK palsu kini menyeret oknum ASN Dinas PMD berinisial AG sebagai tersangka baru. (Foto : Dok/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Penyidikan kasus dugaan penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggunakan Surat Keputusan (SK) palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus menggelinding.

Paling baru, Polres Gresik resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara aktif berinisial AG sebagai tersangka baru.

AG yang diketahui merupakan warga Desa Deket Kulon, Kabupaten Lamongan, sehari-hari bertugas sebagai pegawai aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik. Status hukum AG dinaikkan dari semula saksi menjadi tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik.

Baca Juga: Gandeng Guru Jadi Agen Perubahan, Satlantas Polres Gresik Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza, membenarkan status hukum baru yang disandang oknum ASN tersebut. Penetapan status tersangka terhadap AG dilakukan sejak Senin (29/6) lalu setelah melalui mekanisme gelar perkara yang matang.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status AG sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan merupakan ASN aktif di Dinas PMD Kabupaten Gresik," ujar Iptu Hepi, Rabu (8/7).

Pasca-penetapan status tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan langkah pemanggilan. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan perdana terhadap AG dengan kapasitas sebagai tersangka di Mapolres Gresik pada esok hari. "Surat panggilan pertama sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk jadwal pemeriksaan besok, Kamis (9/7)," imbuh Kasi Humas.

Baca Juga: Ubah Skema Lebih Cepat, Pemkab Gresik Gelontorkan Rp 8,5 Miliar untuk Seragam Gratis Siswa Negeri dan Swasta

Atas tindakannya, AG dibidik dengan pasal berlapis mengenai pembantuan tindak pidana. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, AG belum memberikan jawaban resmi saat dikonfirmasi mengenai status barunya tersebut.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, saat dimintai konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara ini belum bisa memaparkan secara detail karena kondisi kesehatannya. "Langsung ke Kasi Humas saja mas, saya lagi opname," tutur AKP Arya melalui pesan singkat, Rabu (8/7).

Untuk diketahui, perkara mafia rekrutmen abal-abal ini sebelumnya telah menyeret tersangka utama bernama AN alias Antoni (46), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Berkas perkara Antoni sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gresik pada Senin (22/6) lalu. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#sk palsu #penipuan #gresik #asn #polres