RADAR GRESIK – Langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak di bawah umur terus digelorakan di Kabupaten Gresik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pengadilan Agama (PA) Gresik dalam penanganan penetapan perwalian.
Langkah ini diambil guna memastikan anak yatim, anak terlantar, serta anak dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh kepastian hukum dan hak-hak dasarnya secara sah sebagai warga negara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendaftaran permohonan penetapan perwalian anak yang dilaksanakan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 45, Kecamatan Kebomas. Proses pendaftaran administratif ini dipimpin langsung oleh petugas Seksi Datun Kejari Gresik pada Senin pagi.
Baca Juga: Hendak Cuci Piring, Warga Menganti Gresik Dikagetkan Ular Kobra Bersembunyi di Bawah Kabinet Dapur
Panitera Pengadilan Agama Gresik, Koes Admaja Utama, menjelaskan bahwa penetapan perwalian resmi dari pengadilan sangat diperlukan untuk memberikan legalitas hukum yang kuat kepada pihak atau lembaga yang ditunjuk sebagai wali. Terutama bagi anak-anak yang secara hukum belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri.
"Perwalian ini dibutuhkan agar ada wali yang sah untuk mewakili anak dalam memperoleh hak-haknya, misalnya di bidang pendidikan ketika kedua orang tuanya sudah tidak ada. Ketua yayasan yang menjadi wali nantinya dapat mendampingi anak memperoleh hak seperti beasiswa melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gresik," ujar Koes Admaja Utama.
Baca Juga: Sambangi Pengrajin Sasak Bambu, Babinsa Balongpanggang Pompa Semangat UMKM Desa Kedungpring
Menurut Koes, Bidang Datun memiliki kapasitas khusus yang sangat kuat karena mengemban kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Legitimasi inilah yang membuat korps adhyaksa memiliki peran krusial dalam memberikan pendampingan hukum demi pemenuhan hak-hak anak, khususnya bagi anak-anak terlantar yang keberadaan orang tuanya sudah tidak jelas.
"Datun memiliki legitimasi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membantu pemenuhan hak-hak anak, terutama anak kurang mampu maupun anak terlantar yang tidak jelas keberadaan orang tuanya," katanya.
Koes menambahkan bahwa program sinergis ini merupakan proyek percontohan yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Gresik. Kegiatan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari program serentak yang diinisiasi secara masif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di tingkat daerah.
"Dari pihak Datun Kejari Gresik telah mengajukan permohonan kepada kami. Selanjutnya Pengadilan Agama akan menjadwalkan persidangan untuk memeriksa alat bukti dan saksi sebelum mengeluarkan penetapan perwalian," jelasnya.
Dalam agenda perdana ini, Bidang Datun Kejari Gresik langsung mendaftarkan beberapa berkas permohonan perwalian. Salah satunya diajukan oleh Exell Yudistira Budiman Sismedy untuk mengampu tiga anak yang masing-masing berinisial DFS, FA, dan CES.
Di samping itu, diajukan pula permohonan perwalian atas dua anak terlantar berinisial MTB dan DS. Langkah ini merujuk pada surat resmi yang dilayangkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Gresik kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gresik demi menyelamatkan masa depan anak-anak tersebut.
Baca Juga: Diwarnai Pakaian Adat Nusantara, Rutan Gresik Peringati Harganas ke-33
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Alfiah Yustiningrum melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizky, menegaskan bahwa permohonan perwalian ini merupakan wujud nyata dari kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan uluran tangan hukum.
"Intinya negara hadir untuk memenuhi hak-hak anak melalui Kejaksaan Negeri Gresik, khususnya melalui bidang Datun. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 mengenai pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar," tegas Raden Achmad Nur Rizky.
Lebih lanjut dirasanya penting untuk mengedukasi publik mengenai dasar hukum tindakan ini. Kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan permohonan pengangkatan wali secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan RI, khususnya pada Pasal 30C huruf (f). Aturan tersebut memberi mandat penuh kepada Kejaksaan untuk menjalankan fungsi di bidang keperdataan dan kepentingan publik, termasuk urusan hukum keluarga.
Baca Juga: Raih Rekor Dunia MURI, Festival Nasi Krawu Sukses Perkuat Identitas Budaya Gresik
Landasan sepak terjang Jaksa Pengacara Negara ini juga diperkuat oleh Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini menggarisbawahi bahwa setiap pengangkatan wali bagi anak di bawah umur wajib melalui mekanisme permohonan resmi di Pengadilan Agama.
Melalui ketetapan legal ini, anak-anak yang diselamatkan diharapkan segera memperoleh akses penuh terhadap pendidikan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga jaminan kesehatan nasional secara optimal. (yud/han)
Editor : Hany Akasah