RADAR GRESIK – Tindakan nekat dilakukan oleh seorang oknum penagih uang dari koperasi simpan pinjam atau yang biasa dikenal sebagai bank titil (bank plecit). Pria berinisial AJLG alias Kribo (27), asal Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sidayu setelah nekat menyatroni dan mengacak-acak rumah nasabahnya di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Tidak hanya itu, pelaku juga menggasak dua unit ponsel milik korban.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (23/6), saat korban berinisial NF (38), warga Dusun Brak, Desa Wadeng, meninggalkan rumahnya sekitar sore hari bersama kedua anaknya untuk mencari makan.
Baca Juga: Kaki Bocah Terjepit Pintu Rumah di Manyar Gresik, Tim Rescue Damkarla Sinergi Bareng PSC
Nahas, saat kembali ke rumah sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati kondisi dalam rumahnya sudah berantakan diacak-acak. Setelah diperiksa, dua unit ponsel milik korban telah raib dari tempatnya.
Mendapati rumahnya kemalingan, korban langsung berinisiatif memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi dan bertanya kepada tetangga. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang laki-laki yang dikenal korban sebagai pegawai koperasi simpan pinjam masuk ke dalam rumahnya tanpa izin.
“Ketika itu korban langsung menelepon terlapor dan ternyata benar memang (ponsel) diambil terlapor. Korban kemudian meminta handphone miliknya dikembalikan, akhirnya korban dan terlapor sepakat bertemu pada Rabu (24/6) sekira pukul 14.32 WIB,” kata Kapolsek Sidayu, Iptu Suharto, Kamis (25/6).
Baca Juga: Perkuat Sinergi P4GN, Rutan Gresik Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih Narkoba
Bak jatuh tertimpa tangga, saat pertemuan terjadi, pelaku justru menolak mengembalikan barang curian tersebut secara cuma-cuma. Kribo menjadikan dua ponsel tersebut sebagai jaminan dan mendesak korban untuk melunasi utang-piutangnya di koperasi terlebih dahulu.
“Saat itu korban meminta handphone-nya dan dikeluarkan dari saku terlapor lalu ditaruh di sampingnya. Kemudian korban memintanya, akan tetapi terlapor meminta menyelesaikan utang-piutang korban dengan koperasi simpan pinjam,” terang Iptu Suharto.
Merasa dirugikan dan diintimidasi, korban akhirnya memilih jalur hukum dan melaporkan tindakan penagih utang tersebut ke Mapolsek Sidayu. Atas kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2 juta.
Baca Juga: Genjot Kualitas Udara Kota Industri, Pemkab Gresik Sediakan Uji Emisi Gratis bagi Kendaraan
Menindaklanjuti laporan korban, petugas kepolisian bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban, masing-masing merek Vivo dan Oppo.
“Terlapor sudah diamankan di Polsek Sidayu,” tegas Kapolsek.
Atas aksi nekatnya yang masuk tanpa izin dan mengambil barang secara paksa, AJLG alias Kribo kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) atau Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindak pidana pencurian. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (yud/han)
Editor : Hany Akasah