Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pasutri Spesialis Curanmor Minimarket di Gresik Digulung, Polisi Hadiahi Timah Panas di Kaki Pelaku

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 24 Juni 2026 | 17:43 WIB
DITEMBAK : Satu orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor ditembak kakinya dan diamankan di Mapolres Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)
DITEMBAK : Satu orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor ditembak kakinya dan diamankan di Mapolres Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menggulung pasangan suami istri (pasutri) komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tidak main-main, pasutri ini tercatat telah menggasak motor di lima lokasi (TKP) berbeda di wilayah hukum Kabupaten Gresik.

Kedua tersangka diidentifikasi berinisial Kurniawan (30), warga Kecamatan Pakal, Surabaya, dan istrinya, Lukik Eka Setiawati (38), warga Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

Baca Juga: Garansi Transparansi, Seleksi TPA Masuk SMPN di Gresik Gunakan Sistem CAT

Komplotan ini disergap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Raya Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi terpaksa menghadiahi timah panas ke kaki Kurniawan karena mencoba melawan petugas saat hendak dikeler.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan panjang atas maraknya laporan kehilangan motor, salah satunya di area parkir minimarket Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng.

“Tersangka Kurniawan terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan yang membahayakan petugas saat diamankan di tempat kosnya,” tegas AKP Arya Widjaya, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Ribuan Massa Pendukung Program MBG Datangi DPRD Gresik, Sampaikan Lima Tuntutan Minta Program Tetap Dilanjutkan

Aksi terakhir pasutri ini menyasar motor Honda Vario bernopol W 4590 GS milik Yoga Pudji Kusuma, Rabu (17/6) sekitar pukul 21.20 WIB. Saat itu, korban tengah memarkir kendaraannya di halaman minimarket Kedungrukem untuk berbelanja. Begitu keluar, korban mendapati motornya sudah raib.

Korban bersama warga sempat memutar rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian untuk melihat pergerakan pelaku, sebelum akhirnya resmi melapor ke Polsek Benjeng.

"Motor korban dalam kondisi dikunci setir dan dieksekusi pelaku menggunakan kunci T. Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian material ditaksir mencapai Rp13 juta," urai Arya.

Baca Juga: Ribuan Massa Pendukung Program MBG Datangi DPRD Gresik, Sampaikan Lima Tuntutan Minta Program Tetap Dilanjutkan

Berbekal rekaman CCTV dan analisis lapangan itulah, Tim Resmob berhasil melacak keberadaan tempat persembunyian pasutri tersebut di Surabaya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya tiga buah helm, satu jaket, alat magnet pembuka penutup kunci, dua buah kunci berbentuk huruf Y yang dimodifikasi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan pasutri ini sebagai sarana mencari sasaran.

“Hasil pengembangan intensif menunjukkan bahwa pasutri ini telah beraksi di lima TKP berbeda di Gresik. Saat ini keduanya sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasatreskrim.

Baca Juga: Transformasi Nyata Siswa Sekolah Rakyat Gresik, Bukti Pendidikan Tepat Sasaran Bisa Putus Kemiskinan

Selain di Kecamatan Benjeng, gurita aksi pasutri ini menyasar area minimarket dan permukiman di empat kecamatan lain, meliputi Desa Mojosarirejo (Kecamatan Driyorejo), minimarket di Kecamatan Kebomas, Desa Sidomukti (Kecamatan Kebomas), serta area ritel modern di Kecamatan Menganti.

Polres Gresik kini masih terus melakukan pengembangan mendalam untuk melacak kemungkinan adanya jaringan penadah ataupun TKP lain yang belum terungkap. Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#Kendaraan #gresik #Pasutri #Curanmor #polres