Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sidang Lapangan Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik, Hakim Geleng-Geleng Asrama Santri di LPj Ternyata Fiktif

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 23 Juni 2026 | 09:53 WIB
LANGSUNG :  Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melakukan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren Al Ibrohimi di Kecamatan Manyar, Gresik. (Foto : Yudhi/Radar Gresik)
LANGSUNG : Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melakukan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren Al Ibrohimi di Kecamatan Manyar, Gresik. (Foto : Yudhi/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Fakta mengejutkan terkuak dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Hakim tidak menemukan adanya fisik bangunan asrama santri yang sebelumnya diklaim telah rampung dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sidang lapangan yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026) lalu itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander bersama dua hakim anggota. Agenda ini menjadi bagian krusial dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 400 juta tersebut.

Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Masuk Meja Hijau, Rugikan Uang Negara Rp 400 Juta

Saat melakukan pengecekan langsung di area pesantren, majelis hakim mendapati fakta bahwa dua blok bangunan asrama santri yang di dalam dokumen LPj Tahun 2019 dilaporkan sudah selesai dibangun, nyatanya tidak ada di lokasi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai temuan lapangan ini menjadi bukti otentik bahwa laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh para terdakwa diduga kuat fiktif dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Di sela sidang lapangan tersebut, konsultan bangunan Musrifin angkat bicara. Ia membeberkan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dicantumkan dalam penyusunan LPj sebenarnya mengacu pada bangunan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) yang sudah lama berdiri sebelum program hibah turun. Sementara untuk proyek asrama santri itu sendiri, pada saat itu baru terealisasi sekitar 25 persen.

Baca Juga: Konflik Ponpes Al Ibrohimi Gresik Memanas Lagi, Guru Dianiaya Sekelompok Orang, Aksi Penganiayaan Terekam CCTV

"Saat itu pengerjaan (asrama) baru mencapai 25 persen. Saya kemudian diminta untuk membuat RAB untuk asrama santri," aku Musrifin di hadapan majelis hakim.

Musrifin juga mengungkapkan bahwa seluruh gambar cetak bangunan hingga nota-nota pembelian material didapatkan dari MZR, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Santri atau Lurah Pondok. MZR sendiri kini telah duduk di kursi pesakitan sebagai salah satu terdakwa dalam pusaran kasus ini.

Selain persoalan bangunan fiktif, persidangan juga menguliti larinya aliran dana hibah sebesar Rp 400 juta tersebut. Berdasarkan keterangan para terdakwa, dana jumbo itu mengalir ke tangan dua pengasuh pondok berinisial MZR dan RMK.

Baca Juga: Pelaku Penganiaya Satpam Ponpes Al Ibrohimi Manyar Dihukum 4 Bulan

Oleh keduanya, uang negara tersebut dialokasikan untuk membebaskan dua bidang tanah senilai Rp 350 juta. Sedangkan sisa anggarannya diklaim dipergunakan untuk pembangunan gedung serbaguna serta proyek pavingisasi di lingkungan pondok pesantren.

Namun, JPU berhasil mengendus kejanggalan fatal. Transaksi pembelian tanah tersebut ternyata dilakukan jauh sebelum dana hibah dari Pemprov Jatim dicairkan. Parahnya lagi, sertifikat kepemilikan tanah itu justru tercatat atas nama pribadi para terdakwa, bukan atas nama yayasan pondok pesantren sebagai penerima sah bantuan hibah.

Garis lemah lainnya yang terungkap di persidangan adalah bobroknya sistem pengawasan. Setelah LPj disetorkan oleh pihak ponpes, sama sekali tidak ada monitoring atau audit lanjutan dari instansi terkait untuk memastikan keabsahan realisasi anggaran di lapangan.

Baca Juga: Masuk Pidana Tipiring, Kapolsek Manyar Serahkan Kasus Penganiayaan Ponpes Al Ibrohimi ke Polres

Sebagai informasi, kasus dugaan rasuah dana hibah Ponpes Al Ibrohimi Manyar ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta secara total (total loss), berdasarkan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Hingga saat ini, persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya masih terus bergulir dan berada dalam agenda pembuktian. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#surabaya #Hakim #gresik #manyar #Al Ibrohimi