RADAR GRESIK – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bodong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (22/6/2026).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka AN alias Antoni (46), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Kasus penipuan dengan modus mencetak Surat Keputusan (SK) palsu di lingkungan Pemkab Gresik ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik.
Kuasa hukum Antoni, Debby Puspita Sari, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejari Gresik sekitar pukul 15.29 WIB.
Baca Juga: Berkas Kasus SK ASN Palsu Masuk Kejaksaan, ASN DPMD Gresik Bantah Terlibat dan Mengaku Jadi Korban
“Ini saya sedang mendampingi klien saya dalam proses tahap II di Kejaksaan Negeri Gresik,” ujar Debby saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gresik, Uwais Deffa I. Qorni, juga membenarkan bahwa proses administrasi tahap II tersebut telah rampung dilakukan. “Sudah kami terima pelimpahan tersangka beserta barang buktinya,” kata Uwais singkat.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Wijaya dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu belum memberikan keterangan resmi terkait pelimpahan perkara tersebut.
Baca Juga: SK Resmi Ditandatangani, Bakesbangpol Targetkan Dana Hibah Parpol Gresik Cair Bulan Ini
Di sisi lain, babak baru tampaknya bakal bergulir. Kuasa hukum tersangka, Debby Puspita Sari, menuturkan keterlibatan pihak lain. Ia menyebut ada sosok berinisial SW yang diduga kuat memiliki peran sentral dalam mempertemukan sejumlah korban dengan kliennya.
Ironisnya, SW disebut-sebut merupakan seorang ASN aktif yang bertugas di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik. Debby mengklaim SW turut mengoordinasi dan membawa calon peserta rekrutmen kepada Antoni, termasuk anak salah seorang perangkat desa di wilayah Kecamatan Benjeng.
“Sejak awal klien saya ditawari oleh kedua orang berinisial AN dan SW tersebut,” ungkap Debby memberikan pembelaan.
Ia juga menambahkan bahwa anak perangkat desa yang dimaksud telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim.
Baca Juga: Babak Baru SK ASN Palsu Pemkab Gresik: Tersangka Antoni Sebut Dua Oknum ASN Aktif Ikut Terlibat
Sebagai informasi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik pada 27 April lalu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution membeberkan bahwa aksi penipuan rekrutmen massal ini telah menelan sedikitnya 14 korban. Total kerugian para korban ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 1,5 miliar.
Antoni sendiri sempat menjadi buronan kakap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya pelariannya kandas setelah diringkus petugas di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Kini, pasca-pelimpahan tahap II, Antoni tinggal menunggu waktu untuk duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Gresik. (yud/han)
Editor : Hany Akasah