Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Rokok Ilegal Senilai Rp 5,2 Miliar Disita di Cerme Gresik, Pemiliknya Masih Misterius

Yudhi Dwi Anggoro • Senin, 22 Juni 2026 | 20:08 WIB
Puluhan dus rokok ilegal yang disita Bea Cukai dan Satpol PP beberapa waktu lalu. (Foto : Ist/Radar Gresik)
Puluhan dus rokok ilegal yang disita Bea Cukai dan Satpol PP beberapa waktu lalu. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Keberadaan pemilik gudang sekaligus pelaku penyelundupan 5,87 juta batang rokok ilegal yang digerebek petugas di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, hingga kini masih menjadi misteri.

Pasca-penyitaan kakap tersebut, aparat penegak hukum belum membeberkan siapa aktor intelektual di balik jutaan batang rokok tanpa pita cukai itu.

Diduga kuat, jutaan batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tersebut sengaja ditimbun di sebuah ruko untuk kemudian diedarkan secara masif di wilayah Kabupaten Gresik dan sekitarnya.

Baca Juga: Sebulan Pascapenyitaan 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Cerme Gresik, Pemilik Gudang Morowudi Masih Misterius

Operasi senyap yang berlangsung pada 6 Mei 2026 lalu itu merupakan kerja sama taktis antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sedikitnya 367 koli rokok ilegal atau setara dengan 5,87 juta batang. Tak main-main, nilai kerugian negara akibat praktik lancung peredaran rokok tanpa pita cukai ini diperkirakan meroket hingga mencapai Rp 5,24 miliar.

Saat dikonfirmasi mengenai status dan keberadaan jutaan batang barang bukti tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, A.H. Sinaga menegaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan kini berada di bawah otoritas penuh pihak Bea Cukai.

Baca Juga: Kasus 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Morowudi Gresik, Pemilik Barang Belum Ditetapkan Tersangka

"Jadi pihak kami hanya melakukan pengawalan saja (saat operasi penindakan). Untuk barang bukti, semuanya langsung diamankan dan dibawa oleh pihak Bea Cukai," ujar Sinaga saat dihubungi, Senin (22/6).

Di sisi lain, pihak KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik masih terkesan irit bicara mengenai sejauh mana perkembangan penyelidikan dan perburuan terhadap pemilik jutaan rokok ilegal tersebut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, enggan membeberkan detail perkara dan mengarahkan awak media untuk menghubungi pusat informasi resmi.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Bantu Bea Cukai Bongkar Rokok Ilegal di Cerme, Kerugian Negara Rp5,2 Miliar

"Monggo langsung ke hotline BC Gresik di nomor +62 811-XXXX-XXXX," ujar Eko Rudi singkat saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

Sebagai informasi, praktik memproduksi, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum berat yang merugikan pendapatan negara.

Para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda finansial yang diatur dalam ketentuan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#ilegal #bea cukai #gresik #Rokok #cerme