Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Amar Putusan MA Keliru, Kejari Gresik Tunda Eksekusi Dua Terpidana Surat Palsu BPN

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB
SIDANG: Terdakwa Resa Andrianto saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)
SIDANG: Terdakwa Resa Andrianto saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Pelaksanaan eksekusi pidana terhadap dua terpidana kasus dugaan penggunaan surat palsu untuk pengurusan sertifikat tanah, Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, dipastikan tertunda.

Meski Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi telah membatalkan putusan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Korps Adhyaksa belum dapat menjebloskan kedua terpidana ke kurungan penjara.

Penundaan eksekusi tersebut terjadi lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memilih untuk mengembalikan salinan resmi putusan MA ke lembaga peradilan tertinggi tersebut. Langkah ini diambil guna meminta perbaikan (renvoi) menyeluruh terkait adanya kekeliruan fatal pada klausul status serta formulasi perhitungan masa penahanan para terdakwa.

Baca Juga: Pangkas Jarak Tanggap Darurat, DPRD Gresik Kawal Rencana Pembangunan Pos Damkar Balongpanggang

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gresik, Uwais Daffa I Qorni, membeberkan bahwa tim jaksa menemukan kesalahan mendasar dalam amar putusan kasasi. Di dalam berkas MA, tertulis bahwa para terdakwa selama ini berstatus sebagai tahanan rumah.

Padahal, mengacu pada rekam jejak perkara yang riil di lapangan, kedua terdakwa nyata-nyata menjalani proses penahanan fisik di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).

"Kami akan mengembalikan putusan tersebut untuk diperbaiki karena ada kesalahan terkait masa penahanan terdakwa. Dalam putusan MA tertulis masih berstatus tahanan rumah, padahal terdakwa ditahan di penjara. Jika tahanan rumah, perhitungannya berbeda, yakni satu hari tahanan rumah dihitung sepertiga dari tahanan Rutan. Hal itu akan berpengaruh terhadap pelaksanaan eksekusi," tegas Uwais Daffa I Qorni saat dikonfirmasi mengenai kendala yuridis tersebut.

Baca Juga: Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Gresik Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Sayur Produktif

Koreksi administratif ini dinilai sangat krusial. Sebab, jika status tahanan rumah tersebut tetap dipaksakan tanpa perbaikan, maka kalkulasi sisa masa hukuman yang wajib dijalani oleh para terpidana pasca-putusan inkracht akan menjadi tidak akurat dan berpotensi memicu persoalan hukum baru di kemudian hari.

Sebagai kilas balik perkara, Mahkamah Agung melalui amar putusan kasasi Nomor 216 K/PID/2026 sebelumnya telah menganulir vonis bebas yang sempat dijatuhkan oleh majelis hakim PN Gresik terhadap terdakwa Resa Andrianto pada tanggal 23 Oktober 2025 lalu.

Melalui putusan kasasi teranyar ini, MA menyatakan bahwa Resa Andrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca Juga: Perkuat Deteksi Dini Dinamika Sosial, Forkopimcam dan Kades Se-Kecamatan Bungah Rapatkan Barisan Kamtibmas

Padahal pada peradilan tingkat pertama, majelis hakim PN Gresik yang saat itu diketuai oleh Sarudi mengambil sikap untuk membebaskan Resa dari jerat hukum Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setali tiga uang, dalam klaster perkara yang sama, terdakwa Adhienata Putra Deva—yang notabene menduduki posisi strategis sebagai Asisten Surveyor Kadastral (ASK) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik—juga sempat menghirup udara bebas berkat vonis bebas dari PN Gresik.

Namun, lewat turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung ini, kedua terdakwa dipastikan harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dalam skandal dokumen palsu pertanahan tersebut, kendati vonis hukuman yang diketok oleh hakim agung dilaporkan sedikit lebih ringan daripada tuntutan murni tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#BPN #gresik #Kejaksaan #mahkamah agung #palsu