RADAR GRESIK – Penanganan kasus penyitaan jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah yang berhasil dibongkar di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, meski operasi penggerebekan berskala besar tersebut sudah berlalu lebih dari satu bulan, identitas dalang utama maupun pemilik jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut belum kunjung diumumkan ke publik dan belum ada penetapan tersangka secara resmi oleh pihak otoritas terkait.
Baca Juga: Kasus 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Morowudi Gresik, Pemilik Barang Belum Ditetapkan Tersangka
Komoditas ilegal dalam volume masif tersebut awalnya berhasil diamankan dalam sebuah operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dimotori oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik pada tanggal lalu.
Dalam giat pemberantasan itu, petugas gabungan sukses menyita sebanyak 367 koli rokok ilegal yang jika dikonversi setara dengan 5,87 juta batang rokok siap edar.
Berdasarkan kalkulasi matematis kepabeanan, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan akibat peredaran rokok ilegal beromzet kakap ini diperkirakan mencapai nominal fantastis, yakni sebesar Rp5,24 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Gresik Gerebek Gudang Cerme, Tangkap Enam Orang Amankan 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal
Hingga memasuki pertengahan Juni, atau lebih dari tiga puluh hari pasca-pengungkapan kasus di ruko Morowudi, perkembangan status penanganan perkara korporasi gelap tersebut seolah berjalan di tempat dan belum diketahui secara transparan oleh publik.
Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat yang mempertanyakan status keberadaan barang bukti sitaan senilai miliaran tersebut, kepastian identitas pemilik pasokan, serta tindak lanjut proses hukum pidana terhadap pihak yang wajib bertanggung jawab secara hukum di pengadilan.
Padahal, secara regulasi, pelanggaran berat di bidang cukai ini dapat dijerat secara berlapis dengan ketentuan sanksi pidana Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Bantu Bea Cukai Bongkar Rokok Ilegal di Cerme, Kerugian Negara Rp5,2 Miliar
Saat dicoba dikonfirmasi guna mendapatkan pembaruan data terkait perkembangan penyelidikan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, enggan memberikan penjelasan secara mendetail perihal sejauh mana pengejaran aktor intelektual kasus ini dilakukan. Pihaknya hanya mengarahkan awak media untuk mengakses informasi satu pintu melalui saluran resmi eksternal kantor.
“Monggo, perihal perkembangan tersebut silakan langsung menghubungi ke nomor layanan hotline resmi Bea Cukai Gresik di nomor +62 811*****,” ujar Eko Rudi Hartono memberikan respons singkat saat dimintai keterangan di Gresik, Rabu (17/6).
Ketertutupan informasi mengenai perkembangan kasus ini bergulir setelah sebelumnya Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, A.H. Sinaga, secara tegas menyatakan bahwa peran jajaran penegak perda dalam operasi tersebut murni sebagai tim pendukung lapangan.
Baca Juga: Berkas Kasus SK ASN Palsu Masuk Kejaksaan, ASN DPMD Gresik Bantah Terlibat dan Mengaku Jadi Korban
Dirinya menegaskan bahwa proses hukum, mulai dari penyelidikan mendalam hingga penyidikan pro-justitia untuk menaikkan status perkara ke kejaksaan, sepenuhnya berada di bawah kewenangan mutlak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Bea Cukai Gresik.
“Untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, semuanya sudah diserahkan dan ditangani secara penuh oleh pihak Kantor Bea Cukai Gresik,” jelas A.H. Sinaga memberikan batasan ranah hukum.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ruko di Desa Morowudi tersebut digerebek setelah petugas mengendus adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pemanfaatan bangunan sebagai gudang transit penyimpanan utama sekaligus pusat distribusi logistik rokok kosongan alias tanpa pita cukai.
Baca Juga: Rumor Diterbangkan dari Madura, Polisi Selidiki Asal-usul Balon Udara Meledak di Prambangan Gresik
Penuntasan kasus ini dinilai krusial sebagai indikator keseriusan aparat penegak hukum di Gresik dalam memberantas kebocoran penerimaan kas negara dari sektor cukai tembakau. (yud/han)
Editor : Hany Akasah