RADAR GRESIK – Penanganan hukum kasus dugaan penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bermodus Surat Keputusan (SK) palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memasuki babak baru.
Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik dilaporkan telah resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama dengan tersangka AN alias Antoni (46), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Luruskan Isu, Dispendik Gresik Klarifikasi Fakta Seleksi Jalur Prestasi Non-Akademik
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Gresik, Uwais Deffa I. Qorni, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara penipuan bermodus penipuan birokrasi tersebut. Di sisi lain, kuasa hukum tersangka Antoni, Debby Puspita Sari, mengungkapkan bahwa kliennya baru saja menjalani agenda pemeriksaan tambahan oleh penyidik pada awal pekan lalu sebelum berkas perkara tersebut akhirnya digeser ke meja kejaksaan.
Kuasa hukum menyebut tindakan Antoni memalsukan dokumen murni karena tergiur imbalan uang dalam jumlah besar saat sedang menganggur, dan mengklaim seluruh aksinya digerakkan atas arahan pihak lain.
Dinamika penyidikan kasus ini semakin memanas setelah bergulir tudingan dari kubu tersangka yang menyebut adanya keterlibatan dua oknum ASN aktif di lingkungan Pemkab Gresik sebagai inisiator utama, di mana salah satu nama yang diseret adalah AG, pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Modus Top Up Saldo Digital Pakai Uang Mainan, Remaja Asal Jombang Diamankan Polsek Manyar
Menanggapi tuduhan sepihak tersebut, AG dengan tegas membantah terlibat dalam sindikat pemalsuan SK dan menyatakan dirinya justru berada di posisi korban yang hendak dijadikan tumbal hukum.
“Silakan mau berbicara apa saja tentang saya. Tetapi kalau saya dijadikan tumbal atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, saya akan melawan. Saya juga korban karena anak saya menjadi korban setelah saya menyerahkan uang Rp125 juta kepada Antoni dengan harapan anak saya dapat diterima sebagai PPPK di Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik,” tegas AG saat memberikan klarifikasi dan pembelaan diri.
AG mengonfirmasi bahwa dirinya sudah kooperatif dengan menghadiri panggilan penyidik Polres Gresik lebih dari lima kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dirinya juga mempertanyakan fokus arah penyidikan yang saat ini condong ke ranah penipuan, padahal menurutnya delik pemalsuan fisik dokumen SK patut diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga: Antisipasi Kemarau Panjang, Dispertan Gresik Majukan Jadwal Musim Tanam Kedua
Ia mendesak agar Antoni berani membuka mulut secara jujur dan membongkar semua aktor yang terlibat agar kasus ini menjadi terang benderang.
Sengketa saling klaim antara tersangka dan saksi ini menjadi bagian dari pengembangan kasus kakap yang sebelumnya sempat dirilis secara resmi oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution. Berdasarkan data hasil konferensi pers di Mapolres Gresik, sepak terjang penipuan rekrutmen pegawai yang dilakoni Antoni setidaknya telah memakan 14 korban dengan akumulasi total kerugian materiil mencapai Rp1,5 miliar.
Antoni sendiri sempat ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian setelah melarikan diri dari kejaran petugas. Pelariannya akhirnya kandas setelah tim buru sergap berhasil mengendus persembunyiannya dan menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya dikeler kembali ke Mapolres Gresik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (yud/han)
Editor : Hany Akasah