RADAR GRESIK – Aksi nekat dilakukan oleh seorang remaja di bawah umur demi mendapatkan saldo dompet digital secara instan.
Remaja berinisial WA yang berusia 17 tahun dan merupakan warga asli Kabupaten Jombang, terpaksa diamankan oleh aparat kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan lembaran uang palsu menyerupai uang asli untuk mengisi ulang (top up) saldo uang digital di sebuah toko kelontong di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Manyar, Iptu M. Gifari Syarifuddin, membeberkan bahwa kasus kriminalitas unik ini pertama kali terungkap setelah pelaku WA mendatangi toko milik korban yang diketahui bernama Muzayyanah untuk melakukan pengisian saldo digital senilai Rp400 ribu.
Baca Juga: Luruskan Isu, Dispendik Gresik Klarifikasi Fakta Seleksi Jalur Prestasi Non-Akademik
Namun, kecurigaan mendalam langsung muncul dari benak pemilik toko saat meneliti lembaran uang tunai yang diserahkan oleh pelaku. Setelah diperiksa secara kasat mata, uang tersebut ternyata merupakan lembaran uang mainan yang sengaja dibeli pelaku melalui salah satu platform jual beli online (e-commerce).
Merasakan adanya kejanggalan pada fisik uang tiruan tersebut, korban langsung berinisiatif menghubungi aparat berwajib untuk melaporkan peristiwa yang baru saja dialaminya.
"Korban seketika merasa curiga karena bentuk fisik dan tekstur kertas dari lembaran uang yang diterima sama sekali tidak seperti karakteristik uang asli. Berangkat dari kecurigaan tersebut, pemilik toko kemudian melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian," ujar Iptu M. Gifari Syarifuddin saat mengonfirmasi awal mula pengungkapan kasus, Rabu (17/6).
Baca Juga: 30 Lembar Bukti Ungkap Dana Rp 21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja
Usai menerima laporan resmi dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan taktis di lapangan. Petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan WA dan langsung melakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan atau kos yang ditempati pelaku di kawasan Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik.
Dalam proses interogasi di hadapan penyidik, pelaku WA tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya yang telah menggunakan uang mainan untuk bertransaksi digital.
Langkah pengusutan tidak berhenti di sana. Petugas kepolisian langsung menggelar penggeledahan menyeluruh di dalam kamar kos yang dihuni oleh remaja tersebut. Hasilnya, polisi kembali menemukan puluhan lembar uang palsu siap edar, dengan rincian 46 lembar uang palsu yang terdiri dari 23 lembar pecahan Rp100 ribu dan 23 lembar pecahan Rp50 ribu.
Sebelum penggeledahan di kos tersebut dilakukan, petugas di lapangan juga sudah mengamankan 43 lembar uang palsu sejenis yang diduga kuat berada dalam penguasaan pelaku untuk aksi serupa.
Mengingat status hukum pelaku WA yang secara regulasi undang-undang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, Polsek Manyar mengambil langkah penanganan khusus sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Jalur penanganan perkara beserta berkas penyidikan selanjutnya resmi dilimpahkan ke tingkat polres.
"Karena pelaku saat ini masih berstatus sebagai anak-anak, maka untuk proses penanganan perkara dan penyidikan selanjutnya secara resmi kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik," jelas Iptu M. Gifari Syarifuddin.
Baca Juga: Didominasi Judi Online, Ratusan Istri di Gresik Pilih Jadi Janda
Keputusan pelimpahan perkara tersebut juga dibenarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso. Pihaknya mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti uang mainan berbagai pecahan tersebut telah berada di bawah penanganan penyidik unit PPA.
"Iya benar, dua hari yang lalu kami sudah menerima penyerahan pelimpahan tersangka anak beserta barang bukti dari penyidik Polsek Manyar untuk diproses lebih lanjut sesuai koridor hukum yang berlaku," pungkas Ipda Hendri Hadiwoso menutup keterangan hukumnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah