RADAR GRESIK – Tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Seorang residivis kambuhan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MA (25), ambruk setelah sebutir timah panas petugas menembus kakinya lantaran nekat melakukan perlawanan sengit saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya.
Pemuda asal Kabupaten Jombang ini diringkus polisi di kawasan Kecamatan Diwek, Jombang, pada Sabtu (13/6/2026) malam. MA diburu setelah teridentifikasi sebagai aktor utama di balik aksi pembobolan rumah dan pencurian motor di Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Rantai kasus kriminalitas ini bermula ketika korban, Hari Jaya Saputro (27), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, terkejut mendapati sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tahun 2017 miliknya yang bernomor polisi W 6727 AW raib digondol maling dari dalam rumahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, melalui Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, memaparkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) malam hingga menjelang dini hari. Tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya di dalam rumah dalam posisi kunci kontak masih menancap subur di motor.
“Korban baru menyadari sepeda motornya telah raib saat bangun tidur keesokan harinya sekitar pukul 06.45 WIB. Tidak hanya melarikan kendaraan, tersangka juga sempat mengacak-acak isi rumah dan menggasak dompet korban berisi STNK, kartu identitas, serta uang tunai Rp60 ribu yang disimpan di dalam lemari pakaian,” urai Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Senin (15/6/2026).
Baca Juga: Kasus 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Morowudi Gresik, Pemilik Barang Belum Ditetapkan Tersangka
Mendapat laporan resmi dari korban, Tim Macan Tutul Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak melakukan olah TKP, memetakan jaringan, serta menggelar serangkaian penyelidikan digital. Hasil analisa mendalam di lapangan akhirnya mengarah kuat pada profil MA yang terendus sedang bersembunyi di wilayah hukum Jombang.
Tepat pada Sabtu (13/6/2026) petang sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengunci posisi koordinat tersangka. Setelah melakukan pengintaian taktis selama beberapa jam guna mematikan ruang geraknya, petugas langsung melakukan penyergapan kilat pada pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Diwek, Jombang. Karena mencoba melawan dan kabur dari kepungan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas di bagian kaki.
Dalam interogasi awal, di hadapan penyidik tersangka MA akhirnya melunak dan mengakui semua perbuatannya yang telah menguras harta benda milik korban di Menganti. Malam itu juga, dengan kaki diperban, tersangka dikeler masuk ke dalam sel tahanan Mapolres Gresik.
Baca Juga: Sengit! Pantai Gading Jinakkan Ekuador, Jepang Tahan Imbang Belanda
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit ponsel merek Vivo warna rose gold yang diduga kuat dibeli dari hasil kejahatan atau digunakan sebagai alat komunikasi operasional. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan intensif di lapangan guna memburu keberadaan motor Vario hasil curian yang diduga sudah dilempar ke penadah lain.
Berdasarkan catatan hitam kepolisian, MA ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis jebolan hukum yang pernah diringkus oleh jajaran Polsek Menganti pada tahun 2017 silam atas kasus penadahan barang-barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya kini, MA dipastikan akan mendekam di jeruji besi lebih lama dengan jeratan pasal pencurian dengan pemberatan (curat). (yud/han)
Editor : Hany Akasah