RADAR GRESIK – Perkembangan kasus sitaan raksasa jutaan batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, mulai memantik tanda tanya publik.
Pasalnya, sebulan lebih sejak digerebeknya gudang penimbunan di Desa Morowudi, pihak berwenang hingga kini belum juga mengumumkan maupun menetapkan sosok aktor intelektual atau pemilik barang haram tersebut sebagai tersangka.
Jutaan rokok tanpa pita cukai itu sebelumnya berhasil digulung dalam operasi senyap pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dimotori oleh Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik pada Rabu, (6/5) lalu.
Baca Juga: Bea Cukai Gresik Gerebek Gudang Cerme, Tangkap Enam Orang Amankan 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal
Dari hasil penindakan di ruko tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 367 koli atau setara dengan 5.872.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Berdasarkan taksiran sementara, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai tersebut sangat fantastis, yakni mencapai Rp5.243.784.080.
Lambannya keterbukaan informasi mengenai identitas pemilik barang serta kejelasan penerapan sanksi hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kini menjadi sorotan tajam masyarakat luas.
Saat dikonfirmasi mengenai mandeknya informasi perkembangan kasus kakap ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, A.H. Sinaga, menegaskan bahwa wewenang penuh penanganan perkara hukum, termasuk penetapan tersangka, berada mutlak di tangan penyidik cukai.
Baca Juga: Sengit! Pantai Gading Jinakkan Ekuador, Jepang Tahan Imbang Belanda
“Proses penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan perkara sepenuhnya ditangani oleh pihak Kantor Bea Cukai Gresik,” tutur A.H. Sinaga pendek.
Keberhasilan membongkar gudang distribusi sekala besar di Desa Morowudi ini sebenarnya bermula dari kerja keras intelijen di lapangan. Tim gabungan telah melakukan aksi pengintaian melelahkan selama lebih dari 28 jam, terhitung sejak Selasa (5/5/2026) subuh pukul 05.00 WIB hingga Rabu (6/5/2026) pagi pukul 09.30 WIB.
Petugas mengunci pergerakan di sekitar ruko yang dicurigai kuat menjadi pos logistik pasokan rokok ilegal untuk wilayah Jawa Timur tersebut. Titik terang muncul pada Rabu sekitar pukul 09.43 WIB, ketika sebuah truk trailer berukuran besar terpantau perlahan memasuki pelataran ruko dan langsung melakukan aktivitas bongkar muat secara tertutup.
Baca Juga: BRI Perluas Akses Investasi Global Lewat BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
Setelah memastikan manifest barang yang dipindahkan dari dalam truk adalah karton rokok tanpa dokumen resmi, tim operasi gabungan langsung melakukan penggerebekan kilat pada pukul 10.46 WIB.
Saat merangsek masuk ke dalam bangunan, petugas mendapati ribuan karton dan karung berisi rokok ilegal yang sengaja disembunyikan secara rapi di berbagai sudut ruangan, mulai dari kamar bagian belakang, ruang tengah, hingga area sempit di bawah tangga bangunan.
Selain menyita ratusan koli barang bukti, dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut petugas juga sempat mengamankan enam orang pria yang berada di dalam ruko. Mereka terdiri dari satu orang sopir truk trailer serta lima orang pekerja kasar bongkar muat.
Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Sekda Gresik Lepas 1.095 Petugas Lapangan
Guna kepentingan interogasi awal, seluruh barang bukti berskala besar beserta keenam pekerja tersebut langsung dikeler menuju Kantor Bea Cukai Gresik. Proses penghitungan manual dan pendataan yang berlangsung hingga larut malam menetapkan angka muatan mencapai 367 koli.
Gebrakan pemberantasan rokok ilegal berskala besar ini diketahui didanai melalui pos Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Program ini digulirkan secara nasional untuk menekan kebocoran peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengoptimalkan pundi-pundi penerimaan kas negara.
Namun, hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, Kantor Bea Cukai Gresik masih bungkam dan belum mengeluarkan rilis resmi terkait progres hukum perkapalan rokok ilegal jutaan batang tersebut, termasuk status hukum keenam orang yang sempat diamankan di lokasi penggerebekan. (yud/han)
Editor : Hany Akasah