RADAR GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan kakap peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) lintas wilayah.
Jaringan ini diketahui kerap beroperasi menyasar konsumen di wilayah perbatasan Kabupaten Gresik hingga Kabupaten Lamongan. Dalam operasi senyap yang dilancarkan selama dua hari berturut-turut, korps Korps Bhayangkara sukses meringkus lima orang tersangka serta menyita ribuan butir pil koplo dan paket sabu siap edar.
Kelima tersangka yang kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan tersebut masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Selain itu, petugas juga mengamankan RDR (30) warga Kecamatan Cerme, serta HS (41) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Lahan Kosong Pasar Ikan Modern Banjarsari Cerme Gresik Terbakar Dua Hari Berturut-turut
Kapolres Gresik melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus menonjol ini bermula dari adanya laporan tepercaya masyarakat mengenai maraknya transaksi barang haram di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Gresik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Puncaknya, pada Selasa (2/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mencegat dan menangkap tersangka FA di kawasan Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang.
Saat digeledah di tempat, tersangka FA kedapatan membawa satu paket klip sabu seberat kotor sekitar 0,130 gram yang rencananya akan segera diantarkan kepada calon pembeli. Tidak membuang waktu, petugas langsung melakukan pengembangan di lapangan. Hanya berselang sekitar 20 menit dari penangkapan pertama, polisi bergerak menggeledah rumah tersangka AH yang berlokasi di desa yang sama.
Baca Juga: Sempat Tertinggal, Korea Selatan Comeback Epik Tumbangkan Ceko 2-1 di Laga Grup A Piala Dunia 2026
"Anggota kami menemukan delapan plastik klip berisi sabu dan dua unit timbangan elektrik di kediaman AH. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka di tahap awal ini mencapai sembilan plastik klip dengan berat netto keseluruhan sekitar 2,806 gram," ujar AKP Ahmad Yani saat memaparkan kronologi pengungkapan, Sabtu (13/6).
AKP Ahmad Yani menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka FA dan AH bernyanyi bahwa pasokan sabu tersebut mereka dapatkan dari jaringan di atasnya, yakni tersangka MS.
Tim Satresnarkoba langsung bergerak taktis melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk MS di rumahnya yang terletak di Desa Ganggang pada Rabu (3/6) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca Juga: SKK Migas Restui PGN SAKA Kembangkan Lapangan Ronggolawe, Produksi Minyak Ditargetkan Mulai 2029
Di lokasi ketiga ini, polisi tidak hanya menemukan benang merah keterlibatan MS dalam peredaran sabu, namun juga berhasil mengamankan komoditas okerbaya dalam jumlah fantastis. Petugas menyita sedikitnya 5.000 butir pil koplo berlogo LL serta 1.000 butir pil koplo berlogo Y yang diduga kuat siap dipasarkan secara eceran.
Kepada penyidik, MS bernyanyi bahwa ribuan pil tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial LMN, yang saat ini langsung ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Estafet pengembangan kasus kemudian bergeser menuju wilayah Kecamatan Cerme. Pada Rabu (3/6) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka RDR dan menangkapnya di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Panggang, Desa Cagakagung.
Baca Juga: Jamin Hak Pendidikan, Pemkab Gresik Segera Pulangkan Enam Anak Pekerja Migran dari Malaysia
Dari tangan RDR, petugas menyita barang bukti berupa 87 butir pil berlogo LL beserta uang tunai senilai Rp140 ribu yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi haram.
Sumbu peredaran okerbaya ini ternyata terus mengarah hingga ke wilayah kabupaten tetangga. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan penyeberangan wilayah dan berhasil menangkap tersangka HS di rumahnya yang berada di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
"Dari lokasi di Lamongan tersebut, petugas menemukan kembali 5.400 butir pil LL siap edar. Secara keseluruhan dari mata rantai jaringan ini, kami menyita barang bukti total berupa 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil LL, 1.000 butir pil berlogo Y, dua unit timbangan elektrik, beberapa unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario," jelas AKP Ahmad Yani secara rinci.
Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani membeberkan bahwa para pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan berbagai modus canggih untuk mengelabuhi petugas. Mereka mengombinasikan transaksi langsung (cash on delivery) dengan sistem "ranjau", yaitu meletakkan narkoba di titik-titik tersembunyi tertentu yang koordinatnya disepakati melalui pesan singkat.
"Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan petugas lapangan," ucapnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani penyidikan lebih mendalam. Polisi menegaskan masih memburu pemasok utama yang mengendalikan jaringan ini dari balik layar.
Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS yang terlibat narkotika golongan satu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Sementara untuk penyalahgunaan obat keras, tersangka MS, RDR, dan HS juga dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," tegas Kasat Resnarkoba.
Pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan keras sekaligus mengajak masyarakat untuk memperketat pengawasan lingkungan dan tidak ragu memberikan pasokan informasi jika melihat adanya aktivitas mencurigakan.
Menurutnya, peran aktif bersama dari seluruh elemen warga sangat dibutuhkan sebagai instrumen utama untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gresik. (yud/han)
Editor : Hany Akasah