RADAR GRESIK – Meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya mengetok palu keadilan bagi pelaku aksi kekerasan jalanan.
Terdakwa Pasha Ramadhan, seorang pemuda berusia sembilan belas tahun yang terlibat dalam kasus pengeroyokan brutal terhadap warga di Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, resmi dijatuhi vonis hukuman enam bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang cakra.
Di hadapan persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi pengeroyokan secara bersama-sama dengan komplotan temannya terhadap seorang korban bernama Ahmad Zaki Syarifuddin.
Baca Juga: Jamin Keselamatan Kerja dan Mutu Pangan, Komisi IV DPRD Gresik Desak Dapur MBG Penuhi Standar Ketat
Insiden berdarah itu terjadi saat korban tengah berada di sebuah warung nasi goreng pada Minggu dini hari, empat Januari silam. Jalannya tindakan pidana tersebut bahkan telah diakui sepenuhnya oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.
Terdakwa bersama rombongan dari komunitas bernama Anjal (Anti Anjing Jalanan) mengaku memang sengaja konvoi dan berniat melakukan aksi penyisiran atau sweeping di jalanan. Terdakwa juga berdalih bahwa dirinya terprovokasi setelah diajak oleh orang yang tidak dikenal saat mereka sedang berkumpul di sebuah warung kopi di kawasan Desa Gumeng, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yolanda Violita Simatupang, menguraikan secara mendetail mengenai peran dan tindakan anarkis yang dieksekusi oleh terdakwa di lokasi kejadian. JPU membeberkan bahwa terdakwa secara beringas melemparkan batu ke arah warung nasi goreng di mana korban sedang berada di dalamnya, kemudian merangsek masuk lalu melakukan aksi pemukulan secara bertubi-tubi bersama gerombolan Komunitas Anjal.
Baca Juga: Kampanye Diet Plastik, DLH Gresik Bersama PT Smelting Gelar Aksi Grebek Kantong Plastik
Aksi penyerangan tersebut dipicu hal sepele, lantaran terdakwa dan teman-temannya tersinggung melihat korban memakai atribut pakaian berupa jaket bertuliskan GASPI (Gabungan Silat Pemuda Islam).
Akibat pengeroyokan yang tidak seimbang itu, korban menderita sejumlah luka serius di sekujur tubuhnya dan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan guna mendapatkan perawatan medis intensif usai kejadian.
"Korban mengalami luka robek di kepala atas sepanjang 6 sentimeter, luka lecet, dan memar di sejumlah bagian tubuh," ucap JPU Yolanda Violita Simatupang saat membacakan alat bukti hasil visum et repertum di ruang sidang.
Penuntasan aksi keji tersebut bahkan bertambah parah karena terdakwa juga kedapatan menggasak dan mengambil tas selempang milik korban saat peristiwa pengeroyokan sedang berkecamuk di lokasi.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan yang berhasil dihimpun, Majelis Hakim PN Gresik menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Kendati demikian, vonis atau putusan kurungan penjara selama enam bulan yang dijatuhkan hakim tersebut tercatat lebih ringan dari materi tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama sepuluh bulan penjara.
Baca Juga: Kampanye Diet Plastik, DLH Gresik Bersama PT Smelting Gelar Aksi Grebek Kantong Plastik
"Kemarin kamu dituntut 10 bulan penjara, tapi majelis hakim memutuskan kamu divonis 6 bulan," pungkas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan sekaligus memberikan penjelasan mengenai hak-hak terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut. (yud/han)
Editor : Hany Akasah