RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan pengelola Wisata Jati Sewu belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah sejak tempat wisata tersebut mulai beroperasi.
Temuan ini memantik perhatian publik karena usaha wisata tersebut dimiliki Wongso Negoro, Ketua Komisi II DPRD Gresik yang membidangi pendapatan, keuangan, dan perekonomian daerah.
Baca Juga: DLH Gresik Selidiki Dugaan Pembuangan Air Limbah Kolam Renang Jati Sewu ke Wahana Sepeda Air
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Andhy Hendro Wijaya melalui Kepala Bidang Penetapan Pajak, Yuson Lawupa Malvi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan sekaligus mengingatkan kewajiban perpajakan kepada pengelola sejak tahun lalu. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi.
"Tim kami sudah mendatangi wisata tersebut sejak tahun lalu. Kami sudah mengingatkan kewajiban untuk membayar pajak kepada pemilik. Namun yang bersangkutan menyampaikan bahwa pembangunan masih berlangsung sehingga dijanjikan akan bayar pajak saat sudah selesai," kata Yuson.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas usaha telah berjalan, namun kewajiban perpajakan yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum terealisasi. Kondisi itu sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pajak di tengah upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan daerah dari berbagai sektor usaha.
Baca Juga: Pasca-insiden Kolam Renang, DLH Gresik Terjunkan Tim Verifikasi Lapangan ke Wisata Jati Sewu
Menurut Yuson, situasi di lapangan juga tidak sepenuhnya sederhana. Sebab, pemilik usaha merupakan anggota DPRD sekaligus Ketua Komisi II yang selama ini memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor pendapatan daerah.
"Kami bisa memastikan bahwa selama ini telah melakukan upaya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah," tegasnya.
Fakta tersebut menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis Gerakan Informasi Dari Rakyat (IDR), Choirul Anam, menilai persoalan itu tidak dapat dipandang semata sebagai urusan administrasi perpajakan, melainkan menyangkut aspek integritas pejabat publik.
"Ini bukan lagi sekadar persoalan pajak. Ini menyangkut integritas DPRD Gresik. Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki fungsi mengawasi pendapatan daerah justru menjadi sumber bocornya PAD," tegas Anam.
Menurutnya, pengakuan pemerintah daerah bahwa petugas mengalami dilema karena yang dihadapi merupakan pejabat publik menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam penegakan aturan.
"Kalau aparatur sampai tidak berani karena yang dihadapi pejabat publik, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan daerah, tetapi juga wibawa negara. Negara tidak boleh kalah oleh jabatan," tuturnya.
Anam menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian. Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik membuka secara transparan nilai kewajiban pajak yang belum dibayarkan, periode tunggakan, hingga langkah penagihan yang telah ditempuh.
"Publik berhak tahu berapa nilai kewajiban yang belum dibayar, sejak kapan berlangsung, dan apa tindakan yang sudah dilakukan pemerintah. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu," tandasnya. (fir)
Editor : Hany Akasah