Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Lempar Botol ke Rekan Kerja hingga Cacat Permanen, Oknum ASN DPUTR Gresik Disidang

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 3 Juni 2026 | 11:39 WIB
Disidang : Terdakwa SB saat menjalani sidang perdana di PN Gresik terkait kasus dugaan penganiyayan seorang wanita PNS. (Yudhi/Radar Gresik)
Disidang : Terdakwa SB saat menjalani sidang perdana di PN Gresik terkait kasus dugaan penganiyayan seorang wanita PNS. (Yudhi/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Kasus dugaan penganiayaan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik resmi bergulir ke meja hijau.

Terdakwa Samsul Bakri (46) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas dugaan kekerasan terhadap rekan kerjanya.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa insiden itu terjadi di lingkungan kantor DPUTR Kabupaten Gresik pada 17 Mei 2024 silam. Akibat peristiwa tersebut, korban berinisial DRA (31) menderita cedera permanen pada bagian hidung.

Baca Juga: Karutan Gresik Instruksikan Zero Handphone dan Pengawalan Ketat Sidang Sesuai SOP

"Terdakwa melempar botol air mineral tepat pada bagian wajah korban," ujar JPU Pengadilan Negeri Gresik, Imamal Muttaqin.

Imamal menjelaskan bahwa perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut didasari oleh tuntutan pekerjaan. Ketegangan bermula dari pelaporan berkas memorial aset periode 2017-2019 yang belum selesai dikerjakan, hingga akhirnya memicu perdebatan sengit dan berujung pada tindakan kekerasan.

"Kami mendakwa tersangka dengan pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," jelasnya.

Baca Juga: Ringankan Beban Korban Bencana, Dinsos Gresik Salurkan Bansos Respon Cepat

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Donald Everly Malubaya memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan.

“Agar masing-masing pihak bisa menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya,” jelas Hakim Donald.

Sementara itu, Penasihat Hukum Korban, Al Ushudi, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan sesama rekan kerja pegawai ASN di lingkungan DPUTR Kabupaten Gresik ini dalam persidangan hingga tuntas demi keadilan korban.

Baca Juga: Akibat Cuaca Panas, Satu Jemaah Haji Asal Gresik Dilarikan ke RS An-Nur Arab Saudi

“Kami akan terus mengawal kasus ini, dan kami yakin majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Apalagi klien kami mengalami cacat permanen pada bagian hidung, sehingga kami berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman seadil-adilnya,” pungkas Al Ushudi. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#pengadilan #sidang #gresik #DPUTR #asn