RADAR GRESIK - Aparat kepolisian kembali menindak tegas aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini, petugas dari jajaran Polres Gresik berhasil menggerebek arena judi ilegal tersebut di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom.
Dalam penggerebekan tersebut, setidaknya enam orang pria yang diduga kuat sebagai pemain judi sabung ayam langsung diamankan petugas di lokasi kejadian. Keenam tersangka tersebut diketahui masing-masing berinisial HAYP, M, KI, YDC, IJP, dan JI.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini bermula dari adanya laporan cepat masyarakat yang masuk melalui layanan call center 110.
Baca Juga: Jatuh Terluka di Sawah Menganti, Damkarlan Gresik Evakuasi Elang Jawa Langka
“Saat didatangi ke lokasi, enam orang berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Gresik untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara beberapa orang lainnya kabur saat tahu ada petugas datang,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (19/5).
Saat menjalani interogasi oleh tim penyidik, para terduga pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa mereka terlibat langsung dalam taruhan judi sabung ayam tersebut. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya 9 unit sepeda motor, 7 ekor ayam aduan, sejumlah ponsel, serta alat pendukung perjudian lainnya.
“Sembilan motor yang diamankan sampai saat ini masih kami identifikasi pemiliknya melalui registrasi dan identifikasi yang ada pada Samsat,” tambah Kapolres.
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalan Veteran, 6 Tersangka Diamankan
Akibat perbuatannya, para pemain yang tertangkap kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 427 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Sementara itu, pihak kepolisian akan menerapkan sanksi yang jauh lebih berat bagi pihak penyelenggara atau bandar.
“Sedangkan penyelenggara dikenakan Pasal 426 KUHP tentang penyelenggaraan perjudian tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Aduan Warga, Polsek Sangkapura Gresik Gerebek dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam
Hingga saat ini, Polres Gresik masih bergerak di lapangan untuk memburu otak utama atau penyelenggara di balik aktivitas judi sabung ayam tersebut. Ramadhan menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi identitas yang mengarah kuat kepada satu nama yang melarikan diri saat penggerebekan.
“Kita sudah mendapatkan informasi dari tersangka yang kita amankan yang mengarah ke salah satu dari yang kabur. Nanti kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah