Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tindak Lanjuti Aduan Warga, Polres Gresik Gerebek Warung Miras di Desa Lowayu

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 6 Mei 2026 | 13:33 WIB
Digrebek: Anggota Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik saat melakukan penggrebekan dan mengamankan sejumlah miras serta penjual miras di warung remang-remang Desa Lowayu. (Ist/Radar Gresik)
Digrebek: Anggota Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik saat melakukan penggrebekan dan mengamankan sejumlah miras serta penjual miras di warung remang-remang Desa Lowayu. (Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Jajaran Polres Gresik bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dukun. Unit Turjawali Sat Samapta melakukan penggerebekan di sebuah warung remang-remang di Desa Lowayu dan berhasil mengamankan puluhan botol miras siap edar.

Operasi ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan patroli dan pemeriksaan mendalam di lokasi yang dicurigai.

Baca Juga: Berantas Narkoba di Bawean, Polsek Tambak Limpahkan Tiga Tersangka ke Polres Gresik

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di area tersembunyi dalam warung.

“Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam kamar dan ruangan,” ujar AKP Satriyono, Rabu (6/4).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga kuat sebagai penjual. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita berbagai jenis miras terdiri dari 39 botol bir Guinness, 11 botol bir Singaraja, 9 botol Qro kuning, 6 botol Aka dan 4 botol Aka Merah, 3 botol Kawa-Kawa, serta 1 botol arak. 

Baca Juga: Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Polres Gresik Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) oleh Unit Turjawali Sat Samapta.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli guna memberantas penyakit masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindak pidana melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama),” pungkas AKP Satriyono. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#Lowayu #warung apung #miras #gresik #polres