RADAR GRESIK — Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus dua pelaku pencurian ponsel yang beraksi di sebuah warung kopi di Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Tersangka berinisial AS (34), warga Kenjeran, Surabaya, dan SNK (34), warga Kebomas, Gresik, ditangkap setelah menggasak empat unit ponsel milik pengunjung yang sedang merayakan ulang tahun.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Asyraf M Gunawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat para korban—GPA, DHA, RK, dan AQR—meletakkan ponsel mereka di atas meja warung kopi.
Baca Juga: Tragedi Perahu Besi Tua di Gresik: Satu Meninggal Dunia, Tim SAR Buru Dua Korban Hilang
Mereka kemudian meninggalkan meja tersebut untuk merayakan ulang tahun seorang rekan mereka, DAS, dengan cara menceburkannya ke tambak yang berada di pinggir warkop.
Memanfaatkan kelengahan para korban, kedua tersangka segera melancarkan aksinya mengambil seluruh ponsel yang tertinggal. Saat kembali ke meja, para korban mendapati ponsel mereka telah raib dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Ketika pemilik ponsel menceburkan temannya yang ulang tahun ke tambak di pinggir warkop, tersangka melakukan aksinya. Saat kembali ke warkop, para korban pun bingung mencari ponselnya yang telah raib. Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke pihak kepolisian," ujar Ipda Andi Asyraf pada Minggu (3/5).
Baca Juga: Lelaki Kepuh Legundi Hilang di Dermaga Bawean Gresik, Diduga Tercebur Saat Memancing
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AS dan SNK tanpa perlawanan di wilayah Desa Gulomantung, Kecamatan Kebomas. Dari keterangan kedua pelaku, terungkap bahwa ponsel hasil curian tersebut telah dijual kepada pihak lain.
“Terduga pelaku dari keterangannya mengaku bahwa satu unit HP telah dijual ke seseorang bernama A dan dua unit HP dijual ke orang lain bernama IAP,” jelas Ipda Andi Asyraf.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, polisi kemudian menangkap IAP (30), seorang penadah asal Kecamatan Benjeng, saat yang bersangkutan sedang bekerja di sebuah konter servis HP di Balongpanggang.
Baca Juga: Menyalakan Harapan dari Balik Jeruji: Damar Kurung Jadi Jalan Warga Binaan Rutan Gresik Jaga Budaya
Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, AS dan SNK terancam hukuman penjara hingga 5 tahun sesuai dengan Pasal 476 tentang tindak pidana pencurian. (yud/han)
Editor : Hany Akasah