RADAR GRESIK – Kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik terus bergulir. Tersangka berinisial AT alias Antoni (46), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik.
Motif di balik aksi nekatnya pun mulai terungkap, yakni diduga kuat untuk memuaskan kecanduan judi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Antoni mengakui bahwa uang hasil kejahatannya telah ludes digunakan.
Kasihumas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza, mengungkapkan bahwa selain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tersangka menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk berjudi.
"Pengakuannya untuk berjudi sabung ayam di Madura dan kehidupan sehari-hari. Namun, saat ini masih terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Iptu Hepi.
Pihak penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana tersangka. Mengingat total kerugian para korban yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 1,5 miliar, polisi akan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk melacak transaksi keuangan tersangka.
Sejauh ini, polisi telah mendata 14 orang yang menjadi korban aksi penipuan ini. Namun, proses pemeriksaan masih berlangsung karena tersangka belum mengingat seluruh nama korban lainnya.
"Korban yang sudah diperiksa saat ini ada 9 orang dari total 14 orang. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap korban-korban lainnya sesuai dengan nama yang diingat pelaku," tambah Iptu Hepi.
Antoni dilaporkan atas dua tindak pidana sekaligus, yakni pemalsuan surat dan penipuan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara yang cukup lama guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca Juga: Hasil Penipuan SK ASN Palsu untuk Judi Online, Polres Gresik Ringkus Tersangka hingga Kalimantan
"Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000, serta Pasal 392 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara," pungkas Iptu Hepi. (yud/han)
Editor : Hany Akasah