RADAR GRESIK – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dokumen BPKB yang menimpa JAT (37), warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, kini memasuki babak baru. Laporan yang diajukan korban sejak Maret 2026 lalu tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan di Polres Gresik.
Peristiwa memilukan ini bermula saat terlapor berinisial FA, warga Manyar Sidomukti yang merupakan teman akrab korban, menawarkan kerja sama usaha cucian mobil. Dengan dalih menambah modal usaha, FA meminjam BPKB mobil Daihatsu Terios bernopol W 1301 E milik korban.
Baca Juga: Niat Bantu Teman Malah Merugi, Mobil Warga GKB Amblas Ditarik Debt Collector Usai BPKB Digadaikan
Percaya karena hubungan pertemanan yang dekat, JAT menyerahkan dokumen tersebut dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu empat bulan. Namun, hingga batas waktu terlampaui, BPKB tak kunjung kembali dan usaha yang dijanjikan ternyata fiktif.
"Klien kami sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya karena perbuatan terlapor sangat merugikan, apalagi mobil korban sampai ditarik paksa oleh debt collector," tegas kuasa hukum korban, Toni Eko F, Sabtu (25/4).
Belakangan terungkap bahwa BPKB milik JAT diduga telah diagunkan oleh FA ke sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) tanpa sepengetahuan pemilik. Korban merasa janggal karena ia tidak pernah mengajukan kredit, tidak pernah disurvei, apalagi menandatangani dokumen pinjaman.
Baca Juga: Tiga Pejabat Pemkab Diperiksa, Polres Gresik Buru Pelaku SK Palsu hingga ke Luar Pulau
Klimaksnya, rumah korban didatangi belasan orang debt collector yang menarik paksa mobil tersebut karena alasan gagal bayar. Tak hanya melaporkan FA, korban juga menyeret dua oknum penagih utang berinisial AI dan AN ke jalur hukum atas dugaan pemerasan. Keduanya diduga meminta uang "biaya tarik dan pengamanan" sebesar Rp30 juta kepada korban.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui penyidik Tipidter, Aiptu Siswanto, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini terus berjalan. Sejumlah saksi dan pihak terkait telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Pelapor sudah datang untuk memberikan keterangan tambahan. Saat ini kami terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” terangnya.
Pihak korban berharap kepolisian dapat bertindak tegas, mengingat kerugian materiil dan moril yang dialami JAT cukup besar akibat hilangnya kendaraan serta ancaman dari pihak penagih utang. (yud/han)
Editor : Hany Akasah