Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Membahayakan Kesehatan, Ratusan Karung Beras Korupsi CSR di Desa Roomo Akhirnya Dilenyapkan di TPA Ngipik

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 22 April 2026 | 08:50 WIB
Dimusnahkan: Anggota Kejari Gresik saat memusnahkan barang bukti kasus korupsi CSR PT Smelting berupa ratusan karung beras tak layak konsumsi di TPA Ngipik. (Ist/Radar Gresik)
Dimusnahkan: Anggota Kejari Gresik saat memusnahkan barang bukti kasus korupsi CSR PT Smelting berupa ratusan karung beras tak layak konsumsi di TPA Ngipik. (Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang sempat menghebohkan warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar.

Ratusan karung beras bantuan CSR PT Smelting yang dinyatakan tidak layak konsumsi tersebut dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngipik, Selasa (21/4).

Pemusnahan ini dilakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini disaksikan oleh jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gresik, pegawai Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Desa Roomo.

Baca Juga: Warga Desa Roomo Terima Kompensasi Rp 1 Miliar dari PT Linde Indonesia

Adapun rincian barang bukti yang dilenyapkan meliputi 298 karung beras berlogo Desa Roomo dan PT Smelting, satu plastik besar berisi beras, serta satu sak beras dalam kondisi rusak. Langkah ini diambil untuk memastikan komoditas pangan yang membahayakan kesehatan tersebut tidak disalahgunakan.

Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizki, membenarkan kegiatan tersebut. "Iya betul, hari ini dilakukan pemusnahan sebagai bagian dari transparansi penanganan barang bukti korupsi," ujarnya singkat.

Pemusnahan ini menjadi babak akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada tiga aktor utama dalam skandal pengadaan beras tersebut. 

Baca Juga: Tiga Perangkat Desa Roomo Terbukti Korupsi Bagikan Beras Berkutu dan Tak Layak Konsumsi ke Warga Gresik

Tiga tersangka tersebut ialah Taqwa Zainudin (Kades Roomo Nonaktif) divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan, Rudi Hermansyah (Sekdes Roomo) divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan, dan Nurhasim (Ketua BPD Roomo) divonis paling berat, yakni 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, serta wajib membayar uang pengganti Rp5,3 juta.

Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, dalam putusannya menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari program CSR PT Smelting tahun 2024 tahap I untuk masyarakat Desa Roomo. Dana kas desa sebesar Rp150,6 juta yang seharusnya digunakan untuk membeli beras berkualitas, justru diselewengkan oleh para terdakwa.

Baca Juga: Skandal Dana CSR Memanas, Alasan Kepala BPD Desa Roomo Gresik Kembali Dijebloskan ke Penjara

Modus yang dilakukan adalah melakukan mark up harga dari Rp11.500 menjadi Rp13.100 per kilogram, serta menggelembungkan kuantitas dari 11 ton menjadi 11,5 ton. Ironisnya, beras yang dibeli justru memiliki kualitas buruk dengan kandungan benda asing yang membahayakan keamanan pangan dan kesehatan warga jika dikonsumsi.

Kini, dengan dimusnahkannya beras tersebut dan dijebloskannya para terdakwa ke penjara, Kejari Gresik berharap integritas pengelolaan dana publik di tingkat desa dapat kembali terjaga. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#CSR #Roomo #PT SMELTING #gresik #Kejaksaan