Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sadis! Pengeroyokan di Kantor Koperasi Jalan Veteran Gresik Terungkap, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 21 April 2026 | 18:17 WIB
Diamankan: Ketiga tersangka kasus pengeroyokan di Jalan Veteran saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik. (Ist/Radar Gresik)
Diamankan: Ketiga tersangka kasus pengeroyokan di Jalan Veteran saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik. (Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di sebuah kantor koperasi di Jalan Veteran, Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik.

Tiga tersangka berhasil diringkus hanya berselang sehari setelah aksi kekerasan tersebut dilaporkan.

Kronologi Penganiayaan di Kantor Koperasi Peristiwa ini bermula pada Kamis (16/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban berinisial I (25), seorang mahasiswa asal Medan, mendatangi kantor Koperasi PT K untuk melakukan setoran.

Baca Juga: Hendak ke Kamar Mandi, Perempuan di Dukun Gresik Meninggal Terjatuh ke Sumur

Namun, setibanya di lokasi, ia mendapati seorang pria lain berinisial F tengah diinterogasi dengan kekerasan oleh para pelaku.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa interogasi tersebut berujung pada aksi sadis. Pelaku berinisial AS meremas tangan dan memukul korban F. Tak berhenti di situ, pelaku AB menodongkan pisau dapur ke leher F dan menusuk paha kanan korban sebanyak tiga kali.

"Aksi kekerasan juga dilakukan oleh pelaku HS yang memukul korban menggunakan gagang sapu," ujar Ipda Andi, Selasa (21/4).

Baca Juga: Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung, Pria Asal Sampang Ditemukan Meninggal di Kebomas Gresik

Mahasiswa Medan Turut Menjadi Korban Nahas bagi I, niatnya untuk menyetor uang justru berujung penganiayaan. Para pelaku juga menyerang I dengan pukulan dan hantaman gagang sapu di bagian punggung serta tangan.

Para pelaku baru membubarkan diri setelah mengetahui korban F melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Penangkapan dan Barang Bukti Tim Unit Resmob melakukan perburuan dan berhasil menangkap tersangka pertama, AB (31), di depan sebuah toko buah di Jalan Panglima Sudirman pada Jumat (17/4) malam. Tak lama kemudian, dua tersangka lainnya, AS (23) dan HS (27), diciduk di lokasi kejadian (TKP).

Baca Juga: Kemilau Sapta Jagantara, Momentum Gressmall Memasuki Fase Kedewasaan dan Inovasi Pelayanan

"Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dan sebilah pisau dapur yang digunakan untuk melukai korban," tambah Ipda Andi.

Peran Masing-Masing Tersangka Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap peran spesifik para pelaku. Tersangka AB menodongkan pisau dan menusuk paha korban, sementara AS melakukan intimidasi (penjepitan) dan pemukulan, dan HS melakukan pemukulan terhadap kedua korban menggunakan gagang sapu.

Kini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal," tegasnya. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Koperasi #Medan #gresik #Penganiayaan #polres