Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Beraksi di 24 TKP, Lima Pelaku Spesialis Pencuri Kabel PLN Digulung Polres Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 7 April 2026 | 15:33 WIB
Diamankan : Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi kasi Humas Iptu Hepi saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari tersangka di Mapolres Gresik. (Yudhi/Radar Gresik)
Diamankan : Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi kasi Humas Iptu Hepi saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari tersangka di Mapolres Gresik. (Yudhi/Radar Gresik)

RADAR GRESIK - Jajaran Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar instalasi kabel milik PT PLN (Persero).

Tidak tanggung-tanggung, komplotan ini diketahui telah melancarkan aksinya di puluhan titik yang tersebar di beberapa wilayah Jawa Timur.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasihumas Iptu Hepi, mengungkapkan bahwa salah satu aksi menonjol terjadi pada Selasa (24/02/2026) dini hari di Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan.

Baca Juga: PLN UP3 Gresik dan BPS Gelar Pelatihan Verifikasi Lapangan Pelanggan Listrik untuk Perkuat Data DTSEN

Dalam insiden tersebut, para pelaku menggasak satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV milik PLN ULP Giri.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan listrik padam dari warga setempat. Petugas PLN yang melakukan pengecekan mendapati kabel pada gardu telah hilang dalam kondisi terputus. Akibat kejadian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta,” ujar AKBP Ramadhan Nasution pada Senin (06/04).

Penyelidikan intensif yang dilakukan tim Resmob membuahkan hasil pada Senin (06/04) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi berhasil menyergap lima orang tersangka di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Ngawi.

Baca Juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Pulau: Enam Tersangka Diringkus, Pemasok Utama Terancam Hukuman Mati

Kelima tersangka tersebut berinisial ED (41), HL (34), MH (32), DW (32), dan RF (34). Mirisnya, empat dari lima pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023.

Mengenai modus operandi, AKBP Ramadhan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan alat khusus untuk memotong kabel instalasi aktif hingga menyebabkan pemadaman listrik seketika. Kabel hasil curian tersebut kemudian dikuliti dan tembaganya dijual untuk kemudian hasilnya dibagi rata.

“Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari sopir yang memantau situasi hingga eksekutor di lapangan yang memanjat gardu. Kami juga mengamankan barang bukti berupa gunting besi besar, linggis, palu, kunci pas, topi kupluk, pelat nomor palsu, rompi, hingga karung,” jelasnya.

Baca Juga: Divonis Seumur Hidup, Pembunuh Driver Ojol di Gresik Tertunduk Lesu di Persidangan

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, komplotan ini ternyata merupakan spesialis lintas wilayah. Total ada 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah mereka sasar, meliputi 9 TKP di Gresik, 1 TKP di Bangkalan, dan 14 TKP di Ngawi.

Atas perbuatan nekatnya yang merugikan pelayanan publik, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan.

“Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas AKBP Ramadhan.

Baca Juga: Momen Haru di Rutan Gresik: Lepas Purna Tugas dan Pindah Tugas Pegawai Warnai Apel Pagi

Polres Gresik pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar gardu listrik melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#kabel #PLN #gresik #polres #pencuri