RADAR GRESIK – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area persawahan Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, berhasil digagalkan warga dan pihak kepolisian pada Sabtu (4/4).
Dua orang pelaku diringkus setelah kepergok sang pemilik saat hendak menyalakan mesin motor yang terparkir di pinggir jalan sawah.
Dua pelaku yang diamankan adalah FIA (35), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, serta SAA (17), seorang remaja asal Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Dua Bupati Gresik Antar Kepergian Nurhamim, Kenang Sosok Pemikir dan Sahabat Perjuangan
Peristiwa bermula sekitar pukul 05.30 WIB ketika korban, Rateno (61), berangkat ke sawah dengan mengendarai Yamaha Jupiter Z miliknya.
Sesampainya di lokasi, korban memarkir motor di tepi jalan area persawahan. Sayangnya, korban teledor dengan meninggalkan kunci kontak tetap menempel di kendaraan.
Satu jam berselang, saat sedang asyik beraktivitas di tengah sawah, Rateno dikejutkan dengan kehadiran pria tak dikenal yang sudah nangkring di atas motornya. Pelaku terlihat berusaha menyalakan mesin motor tersebut.
Baca Juga: Wisata Mangrove Hijau Daun Bawean: Pesona Konservasi 70 Hektar yang Memikat Ribuan Wisatawan
"Seketika korban berteriak maling hingga mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku sempat berusaha kabur ke tengah sawah untuk menghindari kepungan, namun berhasil diamankan oleh massa yang sigap mengejar," ujar Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Beruntung, polisi segera tiba di lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dari potensi aksi main hakim sendiri oleh warga yang geram. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit Yamaha Jupiter Z milik korban (beserta STNK) dan satu unit Honda CS One yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp2 juta. Saat ini, FIA dan SAA telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Balongpanggang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut yang dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Gresik.
Baca Juga: DPRD dan DLH Gresik Bereaksi, Bakal Sanksi Tegas Perusahaan Pemicu Asap Pekat di Manyar
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Wiwit Mariyanto mengimbau para petani dan masyarakat umum untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan di area terbuka.
"Jangan pernah meninggalkan kunci kontak menempel di motor, meskipun hanya sebentar atau merasa lokasi tersebut aman. Kejahatan sering kali terjadi karena adanya kesempatan," tegasnya.
Baca Juga: Laka Beruntun di Depan SPBU Tebaloan Gresik, Satu Pemotor Asal Lamongan Meninggal
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama jika menemui gangguan kamtibmas di lingkungannya agar dapat segera ditindaklanjuti. (yud/han)
Editor : Hany Akasah